Internasional

Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah

Kaltim Today
21 April 2021 13:55
Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah
Polisi Minneapolis, Derek Chauvin yang menindig George Floyd hingga meninggal dunia.

Kaltimtoday.co - Pengadilan Minneapolis memutuskan mantan perwira polisi, Derek Chauvin bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan terhadapnya, dalam kasus pembunuhan laki-laki kulit hitam George Floyd pada 25 Mei 2020 silam.

Hakim Peter Cahill yang membacakan keputusan tersebut mengungkapkan bahwa, Chauvin melanggar pembunuhan tingkat dua dan tiga, serta pembunuhan tingkat dua karena ketidaksengajaan (manslaughter). Dalam kurun waktu delapan minggu ke depan, Hakim Cahill akan membacakan vonis terdakwa dengan hukuman maksimal 75 tahun penjara.

Keputusan hakim tersebut mendapat sambutan yang positif dari keluarga George Floyd.

"Hari ini, kita bisa bernapas lagi," ujar Philonise Floyd seperti dilansir dari AP News, Rabu (21/4/2021).

Ben Crump selaku pengacara keluarga Floyd memuji putusan itu sebagai kemenangan penting bagi hak-hak sipil yang bisa menjadi batu loncatan bagi UU untuk mereformasi pasukan polisi dalam berurusan dengan minoritas.

Selain itu, pendukung Floyd menyambut dengan sorak-sorai ketika putusan diumumkan. Mereka membawa poster dan berkumpul di luar gedung pengadilan yang dijaga ketat. Banyak yang mengatakan mereka takut juri tidak akan menghukum seorang polisi kulit putih karena membunuh Floyd yang berkulit hitam.

Salah satu warga Minneapolis yang turut serta dalam aksi tersebut berharap putusan hari itu akan mengubah wajah penegakan hukum Negeri Paman Sam.

Tak hanya itu, Presiden AS Joe Biden pun menyambut baik putusan hakim tersebut. Dia mengatakan bahwa, kematian George Floyd merupakan kasus pembunuhan dan vonis bersalah bagi Chauvin adalah langkah besar untuk melawan rasisme sistemik.

“Kami semua sangat lega, kita akan menyelesaikan lebih banyak lagi,” kata Biden kepada keluarga Floyd.

Diberitakan sebelumnya, George Floyd ditangkap setelah dilaporkan membeli rokok dengan uang palsu US$ 20. Salah seorang polisi, Derek Chauvin, menindih leher Floyd saat melakukan penangkapan.

Floyd lantas meninggal di tempat karena tidak bisa bernapas. Ia sempat berkata bahwa dirinya tidak bisa bernapas namun tidak didengarkan polisi.

Kematian George Floyd menuai protes di berbagai kota Amerika Serikat pada 2020. Beberapa negara di Eropa turut menyuarakan penolakan mereka pada rasisme.

[RWT]



Berita Lainnya