Kukar

Polres Kukar Amankan 4 Orang Pengerusakan Sekretariat PMII di Tenggarong

Kaltim Today
30 Agustus 2021 17:22
Polres Kukar Amankan 4 Orang Pengerusakan Sekretariat PMII di Tenggarong
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengamankan empat mahasiswa sebagai tersangka diduga melakukan penganiayaan dan pengerusakan di Sekretariat PC PMII Kukar.

Pada Jumat (27/8/2021) malam, sekretariat PMII Kukar diserang dan sejumlah fasilitas di rusak oleh oknum tak bertanggung jawab. Akibatnya, terdapat kaca pecah dan dinding bolong serta dua kader PMII mengalami luka-luka.

Aksi penyerangan ini diduga karena adanya ajakan Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) kepada mahasiswa baru untuk bergabung salah satu organisasi eksternal kampus.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, sejak ada laporan pihaknya melakukan langkah-langkah penyelidikan. Setelah proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, sementara mengamankan 4 orang terduga tindak pidana pengerusakan maupun pemukulan.

Empat orang diamankan Polres Kukar terhadap pengerusakan sekretariat PC PMII Kukar. (Istimewa).
Empat orang diamankan Polres Kukar terhadap pengerusakan sekretariat PC PMII Kukar. (Istimewa).

"Selain pengerusakan, apakah ada penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama. Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Arwin, Senin (30/8/2021).

Dia menyebutkan, proses pemeriksaan yang semula penyelidikan sekarang menjadi penyidikan. Terkait apakah kedepan jumlah tersangka akan bertambah, pihaknya masih melakukan pendalaman dan analisa. Namun yang pasti keempat orang ini dalam proses sampai proses persidangan.

"Sementara empat orang sudah kami tahan di sel Polres sejak dua hari lalu," ujarnya.

Berkaitan dengan restorative justice, Arwin menuturkan, kembali pada pihak korban dengan tersangka. Jika kedua belah pihak mengadakan pertemuan ya silahkan saja. Sebab pihaknya tidak bisa memaksa atau mengarahkan.

"Kami tidak bisa memaksa atau mengarahkan pada restorative justice karena subtansinya adalah proses penyidikan," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya