Daerah

Polsek Sungai Pinang Ringkus Pelaku Jambret, Polisi Amankan Barang Bukti

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 20 Februari 2026 03:48
Polsek Sungai Pinang Ringkus Pelaku Jambret, Polisi Amankan Barang Bukti
Tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, di bawah jajaran Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan pelaku berinisial AM (25) ditangkap pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan H Maksum, Kelurahan Sempaja Utara.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Kasus jambret tersebut terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat kejadian, korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang mengendarai motor trail dari sisi kiri, kemudian menarik paksa tas selempang milik korban.

“Pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan PM Noor. Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak,” jelas Aksarudin.

Tas yang dirampas berisi satu unit iPhone 13, dompet, kartu identitas, kartu ATM, SIM C, serta barang pribadi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Kawasaki KLX, ponsel, serta barang milik korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di kawasan Jalan Perjuangan dan wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat ini pelaku telah mendekap di sel Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

[TOS]



Berita Lainnya