Samarinda
PPKM Mikro di Kaltim Berlaku Mulai 9-22 Maret 2021

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Isran Noor kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian, pencegahan, dan penanganan Covid-19 di Kaltim.
Dalam instruksi tersebut, Isran menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto agar kebijakan PPKM dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan pelaksanaannya diperluas. Termasuk di Kaltim. Maka Isran pun menginstruksikan bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah.
Ada 7 poin dalam surat tersebut. Pertama, segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kedua, segera mempersiapkan pelaksanaan penerapan PPKM mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021.
View this post on InstagramBaca Juga: Kalimantan Pemasok Utama Energi Nasional, Ditjen Minerba Minta Tambang Lebih Ramah Lingkungan
"Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," ungkap Isran seperti dikutip dari poin ketiga di instruksi itu.
Sosialisasi upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 juga minta ditingkatkan. Mulai mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Terkait penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian juga tetap dilakukan secara berkala tiap Sabtu dan Minggu. Maka dengan keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 2/2021 ini, mulai diberlakukan sejak 5 Maret 2021. Sehingga, Instruksi Gubernur Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim dinyatakan tak berlaku dan sudah dicabut.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Ketua Dekranasda Kaltim Ajak Angkat Kriya Lokal ke Kancah Global Lewat Peringatan HUT ke-45 Dekranas
- Kaltim Sukses Selenggarakan HKG PKK ke-53 dan HUT Dekranas ke-45, Selvi Ananda Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud
- Balikpapan Sabet Juara 1 Lomba Mars PKK di HKG PKK ke-53 Tingkat Nasional
- HUT ke-45 Dekranas Semarak di Balikpapan, Ribuan UMKM Unjuk Gigi di Expo Nasional 2025
- Diskominfo Kaltim Gelar Uji Konsekuensi PPID 2025, Dorong Transparansi dan Perlindungan Data Publik