Kaltim

PPPK Guru di Kaltim Mengadu ke Komisi IV DPRD, Tuntut Kenaikan Besaran TPP

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 29 Mei 2023 18:19
PPPK Guru di Kaltim Mengadu ke Komisi IV DPRD, Tuntut Kenaikan Besaran TPP
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kaltim menginginkan adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada Senin (29/5/2023), forum tersebut mengadukan keinginannya ke Komisi IV DPRD Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati mengungkapkan, PPPK guru di Kaltim menginginkan besaran TPP yang sama antara guru ASN dan non ASN. Selain TPP, para PPPK guru juga menuntut tambahan penghasilan (tamsil) makanan. 

"Kemudian, berkembang juga pada hal lain. Seperti sertifikasi pendaftaran PPPK. Tapi kalau untuk saat ini, masih jadi masalah yang krusial TPP ini," ujar Puji ditemui pasca rapat dengar pendapat (RDP). 

Awal mula protes forum guru PPPK ini mengacu pada janji yang diberikan Gubernur Kaltim, Isran Noor saat pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat. Kala itu, Isran Noor menyebut semua guru PPPK akan diberikan surat keterangan (SK). 

"Di SK-kan, prosedurnya pendaftaran atau tes. Salah satu syaratnya, guru baik itu swasta atau negeri, harus masuk di data dapodik (data pokok pendidikan). Sementara tidak semua guru terdata," lanjutnya. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 58 dinyatakan bahwa pembayaran TPP dilakukan oleh daerah yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 

Aturan selanjutnya diatur dalam PP Nomor 98/2020 di Pasal 5 menyebutkan, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. 

Aturan tersebut dibuat aturan turunannya lagi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim. 

Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai, baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur. 

"Nanti kami akan ada rapat lagi pada 5 Juni 2023, kami akan hadirkan Biro Hukum Pemprov Kaltim. Kami harus menelaah, kalau dinaikkan (TPP), apakah ada regulasi di atasnya," sambungnya. 

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami menjelaskan saat ini di Kaltim ada 1.192 guru PPPK yang diberikan TPP-nya dan 755 guru baru yang masuk melalui passing grade. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 424/K.769/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Kaltim, besaran TPP yang diterima adalah Rp 1.250.000.

"Ini yang dirasa sama guru-guru PPPK masih kecil. Padahal pada 2024, ada 2.454 guru yang akan kami bayar. Artinya kemampuan daerah yang akan kita perjuangkan. Sudah kami koordinasikan itu dana kan menjembatani alokasi anggaran," tutup Yekti.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya