Daerah

Probebaya Disebut Melanggar Hukum, Wali Kota Samarinda Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar dan Harus Diluruskan

Kaltim Today
08 November 2025 15:24
Probebaya Disebut Melanggar Hukum, Wali Kota Samarinda Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar dan Harus Diluruskan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan miring di media sosial. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan di salah satu akun media sosial Instagram yang menyebut dirinya terseret dalam dugaan pelanggaran hukum proyek Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.

Dalam unggahan tersebut, tertulis judul “Proyek Probebaya Diduga Langgar Hukum: Kelurahan Ambil Alih Kewenangan Perkim, Wali Kota Samarinda Terseret!”. 

Menurut Andi Harun, postingan itu menggunakan foto kegiatan Probebaya yang dilaksanakan oleh Pokmas Karang Mumus 3 di Jalan Cut Mutia, RT 27, dengan volume pekerjaan sepanjang 18 meter, lebar 7,1 meter, dan tinggi 0,12 meter, serta pagu anggaran sebesar Rp32,5 juta.

“Di gambar itu ada kegiatan Probebaya di RT 27, pelaksanaannya Pokmas Karang Mumus 3, dengan durasi lima hari kerja. Jadi kami harus luruskan, jangan sampai masyarakat salah tafsir terhadap informasi yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujar Andi Harun saat memberikan keterangan, Jumat (7/11/2025) di Balai Kota.

Ia juga menyoroti unggahan lain yang berjudul “Dugaan Mark Up Proyek Playground Samarinda Rp2,3M: Minim Transparansi, Langgar Aturan, dan Abaikan Keselamatan Anak”. Di akun tersebut, pemberitaan ini telah tayang lebih dulu.

Andi Harun menjelaskan, Pemerintah Kota Samarinda selama ini sangat terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian dari asas partisipatif yang menjadi prinsip tata kelola pemerintahan. 

“Kami menghargai kritik, karena prinsip partisipatif itu bukan hanya memberi ruang masyarakat menyampaikan kebutuhan pembangunan, tapi juga agar masyarakat dapat mengawasi dan mengkritisi kegiatan pemerintah,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa bentuk kritik harus disampaikan dengan cara yang benar dan berdasar fakta. Ia menilai, unggahan di akun tersebut tidak memenuhi unsur jurnalistik karena tidak berasal dari media pers yang diakui secara hukum.

“Kalau medianya adalah media pers, tentu kami akan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Tapi ini bukan produk jurnalistik, jadi tidak bisa menggunakan mekanisme hak jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai unggahan tersebut seharusnya menerapkan prinsip cover both sides atau konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti lurah, camat, maupun Dinas Perkim, sebelum menyebarkan tuduhan serius.

“Harusnya ditanyakan dulu ke Pak Lurah, Bu Camat, atau Kadis Perkim. Benar nggak kelurahan mengambil alih kewenangan Perkim? Ini kan tanpa konfirmasi, tuduhannya serius dan tidak berdasar,” katanya.

Andi Harun juga mengungkapkan, Pemkot Samarinda telah menelusuri sumber unggahan tersebut. “Kami telah mendapatkan informasi awal terkait siapa di balik akun ini. Untuk sementara berinisial HF dan berdomisili di luar Kota Samarinda,” ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan langkah selanjutnya akan ditempuh usai pertimbangan matang.

“Yang berwenang menelusuri secara hukum hanyalah aparat terkait. Sikap pemerintah kota akan kami sampaikan pada waktu yang tepat. Klarifikasi dari pihak mereka mungkin bisa jadi bahan pertimbangan, tapi bukan sesuatu yang kami minta atau negosiasikan,” tutup Andi Harun.

[NKH]



Berita Lainnya