Daerah

Ratusan Ormas dan LSM di Bontang Tak Berizin

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 31 Juli 2023 13:25
Ratusan Ormas dan LSM di Bontang Tak Berizin
Kepala Kesbangpol Bontang, Sigit Alfian menjelaskan banyak ormas di Bontang yang ilegal atau tak berizin. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co) 

Kaltimtoday.co, Bontang - Terdapat lebih dari 500 organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun rupanya dari 500-an ormas tersebut, hanya 156 yang terdaftar atau mendapat izin dari Badan Kesatuan Politik dan Bangsa (Kesbangpol) Bontang.

Kepala Kesbangpol Bontang, Sigit Alfian menjelaskan, setiap ormas mestinya rutin mendaftar atau memperbarui izin. Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), izin ormas mesti diperbarui saban lima tahun sekali. Namun kondisinya di Bontang, dari 500 lebih ormas hanya 156 yang izinya diperbarui. Ini artinya lebih 344 ormas di Bontang yang tak berizin. 

"Banyak tidak memperbarui izin itu. Tidak sampai setengahnya (dari 500 yang sebelumnya terdaftar)," beber Sigit Alfian ketika ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, belum lama ini.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) umumnya diterbitkan tiap lima tahun dan minimal tiap enam bulan. Tapi untuk di Bontang, sebut Sigit, pihaknya bakal memepersingkat masa SKT jadi hanya setahun. Singkatnya, masa berlaku SKT guna mendisiplinkan ormas melapor ke Kesbangpol.

"Kami bakal (beri) surat edaran biar melaporkan kembali. Keberadaan ormas sebenarnya bagus tapi mereka harus aktif melapor. Nanti kami buat pelaporan dibuat setahun sekali biar mereka aktif di lapangan," urainya.

Kata Sigit, pihaknya tak punya kewenangan membekukan atau membubarkan ormas/LSM tak terdaftar. Namun ada sejumlah konsekuensi bila mereka tak terdaftar. Pertama, mereka tak bisa mendapat bantuan dana pembinaan dari pemerintah. Walau tak rutin, tapi ormas kerap mendapat bantuan yang bersumber dari APBD. Salah satunya melalui pokok pikiran anggota dewan.

"Tentu harus terdaftar dan aktif. Jangan cuma terima dana yang dari APBD," tegasnya.

Konsekuensi lain, sebutnya, ormas atau LSM tersebut bisa kesulitan ketika hendak melakukan aksi di jalan. Kepolisian tentu akan mencari tahu identitas LSM atau ormas tertentu ketika berencana turun aksi. Bila tak mengantongi izin dari Kesbangpol, ini bisa menghambat rencana aksi tersebut.

"Ormas kan sering demo dan sebagainya. Nanti kami bisa saja bilang itu (ormas/LSM) ilegal ke polisi," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Sigit mendorong ormas dan LSM di Bontang rutin mendaftarkan diri ke Kesbabgpol. Tak ada yang rumit dalam pendaftaran tersebut. Ormas atau LSM hanya diminta menjelaskan aktivitas mereka, susunan organisasi, domisili, dan bila memungkinkan rincian laporan keuangan mereka.

"Harus rajin memperbarui izin," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya