Nasional

Resmi Dilantik! Intip Tugas, Gaji dan Tunjangan Menteri ATR/BPN yang Diterima AHY

Diah Putri — Kaltim Today 21 Februari 2024 14:57
Resmi Dilantik! Intip Tugas, Gaji dan Tunjangan Menteri ATR/BPN yang Diterima AHY
Tugas, Gaji, dan Tunjangan Menteri ATR yang Diterima AHY. (Instagram/agusyudhoyono)

Kaltimtoday.co - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Jokowi pada Rabu (21/2/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan AHY berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024, yang menempatkannya dalam posisi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. 

Pelantikan Ini merupakan pergantian dari posisi sebelumnya yang dipegang oleh Hadi Tjahjanto, yang kini juga dilantik menjadi Menko Polhukam.

Lantas, apa saja tugas dan berapa gaji serta tunjangan Menteri ATR/BPN yang akan diterima AHY? Berikut informasi lengkapnya.

Tugas Menteri ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berperan dan bertanggung jawab dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terkait tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, serta hubungan hukum keagrariaan/pertanahan. 

Di samping itu, Kementerian ATR juga bertanggung jawab dalam melaksanakan penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta menangani masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.

Berikut adalah beberapa tugas utama yang menjadi fokus Kementerian ATR:

  1. Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan: Kementerian ATR bertanggung jawab dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, dan hubungan hukum keagrariaan/pertanahan.
  2. Pelaksanaan Kebijakan: Selain merumuskan dan menetapkan kebijakan, Kementerian ATR juga bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dengan efektif dan efisien.
  3. Koordinasi dan Pembinaan: Kementerian ATR melakukan koordinasi pelaksanaan tugas serta memberikan pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di dalamnya.
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara: Tanggung jawab Kementerian ATR juga mencakup pengelolaan barang-barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Pengawasan: Kementerian ATR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungannya untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Bimbingan Teknis dan Supervisi: Melakukan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian ATR di daerah untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
  7. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik.

Gaji Menteri ATR/BPN

Gaji pokok menteri telah diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 Poin E bahwa setiap menteri akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan dan

tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan.

Tunjangan Kinerja Menteri ATR/BPN

Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY akan menerima Tunjangan Kinerja (tukin) sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut, yaitu sebesar Rp49.860.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024. 

Perubahan Besaran Tukin di Lingkungan Kementerian ATR/BPN:

  1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 dari Rp29.085.000 
  2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500 dari Rp20.695.000 
  3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 dari Rp14.721.000 
  4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 dari Rp11.670.000 
  5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 dari Rp 8.562.000 
  6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 dari Rp7.271.000 
  7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 dari Rp5.183.000 
  8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200 dari Rp4.551.000 
  9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 dari Rp3.781.000 
  10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 dari Rp3.319.000 
  11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 dari Rp2.928.000 
  12. Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 dari Rp2.702.000 
  13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250 dari Rp2.493.000 
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000 dari Rp2.350.000 
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000 dari Rp2.216.000 
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250 dari Rp2.089.000 
  17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250 dari Rp1.968.000

Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga berhak menerima tunjangan lainnya serta dana operasional untuk membiayai kegiatan resmi mereka sebagai menteri. Dana operasional ini tidak dimasukkan dalam komponen take home pay dan biasanya melampaui gaji dan tunjangan.

Menteri juga memiliki hak atas tunjangan rumah dinas serta mobil dinas untuk keperluan dinas resmi mereka. Dengan demikian, gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR/BPN tergolong dalam kategori yang cukup menguntungkan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya