Politik
Resmi! Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional
Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi telah resmi menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Menurut ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, KPU telah menetapkan bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu tersebut. Selain itu, pemerintah juga berharap agar masyarakat dapat turut serta dalam proses demokrasi dengan menggunakan hak pilih mereka pada waktu yang telah ditetapkan.
Jadwal Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal lengkap Pemilu 2024 dilansir dari laman resmi KPU:
- 14 Juni 2022 s/d 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 14 Juni 2022 s/d 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 s/d 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 s/d 14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 s/d 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 s/d 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023 s/d 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 s/d 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024 s/d 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
- 15 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf