Samarinda
Revisi Perda Tentang Sampah di Samarinda Bakal Disahkan Akhir Oktober 2021

Kaltimtoday.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bakal disahkah pada 27 2021 mendatang.
Menurutnya, revisi Perda tersebut perlu dilakukan karena dalam Perda baru yang akan disahkan terdapat perubahan terhadap sanksi yang bakal diberikan kepada masyarakat.
"Pemerintah memang harus tegas dalam hal ini, karena persoalan sampah sudah menjadi momok di Samarinda," ucap Samri ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Politikus PKS itu mengatakan, bahwa dalam aturan terbaru , diterapkan sanksi administratif serta denda yang bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat.
"Memang harus diterapkan sanksi agar, agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel buang sampah sembarangan," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa DLH Samarinda sudah mengusulkan perubahan Perda tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun karena sejumlah hal, prosesnya berjalan lambat, seperti misalnya situasi pandemi Covid-19 yang diduga berdampak pada sulitnya proses perubahan dilakukan.
Pihaknya juga menghimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tersebut, termasuk juga sosialisasi sanksi, serta jadwal pembuangan sampah.
"Nah penting jadwal pembuangan sampah. Misalnya jadwalnya malam, siangnya itu tidak lagi nampak tumpukan sampah," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar DLH dapat melakukan pengawasan ketat terkait pengaturan terbaru tentang pengelolaan sampah tersebut.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- 33 Ruang Kelas SMAN 4 Samarinda Terendam Banjir, Kepala Sekolah Pastikan Proses Pembelajaran Diundur
- Tiga Orang Jadi Korban Tanah Longsor di Kawasan Lempake, Tim SAR Balikpapan Turun Tangan
- Hujan Deras Guyur Samarinda, 21 Titik Terendam Banjir dan Puluhan Kendaraan Mogok
- Kritik Buzzer, Identitas Pemimpin Media dan Istri Disebar Akun Bodong
- AJI Balikpapan Peringati WPFD 2025: Jurnalis Didorong Berserikat untuk Lindungi Hak Pekerja