Berau

Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Kirim Foto Tak Senonoh ke Keluarga Korban

Kaltim Today
01 Juni 2022 17:20
Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Kirim Foto Tak Senonoh ke Keluarga Korban
Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kaltimtoday.co, Tanjung Redeb - Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial MT, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang gadis belia berusia 14 tahun di Kecamatan Segah.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, kronologis bermula pada Minggu 20 Maret 2022 saat MT menemani korban latihan menari di sekolahnya di Kecamatan Segah.

“Selesai latihan sekira pukul 15.00 wita, saat korban hendak menaiki motor, MT mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan pelaku,” ungkap Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi kepada awak media, Selasa 31 Mei 2022 sore.

“Diketahui, keduanya pada saat itu merupakan sepasang kekasih atau sedang berpacaran,” lanjutnya.

Mendapati ajakannya ditolak, MT pun mengancam akan memukul korban. Karena takut, korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku dan kemudian pergi ke sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Segah.

“Di sana pelaku memesan kamar dengan tarif Rp 100 ribu semalam dan berhubungan badan di kamar tersebut,” jelasnya.

Sayangnya, hubungan mereka tidak bertahan lama. Hanya berlangsung sekitar 3 bulan saja. Sang gadis diduga ketahuan selingkuh dan menambatkan hatinya pada laki-laki lain. Akhirnya memutuskan hubungannya dengan MT.

MT yang merasa sakit hati pun kemudian melakukan pengancaman terhadap keluarga korban, yakni dengan mengirimkan foto korban tanpa busana ke kakak korban pada Sabtu 30 April 2022.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu,” bebernya.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengirimkan video ke kakak korban yang berisi video persetubuhan korban pada 1 Mei 2022. Hal yang sama kembali terulang pada 7 Mei dan 26 Mei 2022.

“Kakak korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut pada Jumat 27 Mei 2022 ke Polsek Segah,” jelasnya.

Pelaku akhirnya diringkus dan kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya