Advertorial

Sanksi Dicabut, SPBU Nipah-Nipah di PPU Kembali Salurkan Biosolar

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 16 April 2024 19:29
Sanksi Dicabut, SPBU Nipah-Nipah di PPU Kembali Salurkan Biosolar
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat mengumumkan pencabutan sanksi SPBU Nipah-nipah. (Diskominfo PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Setelah sempat disanksi, SPBU Nipah-Nipah akhirnya kembali beroperasi dan menyediakan biosolar untuk masyarakat. Hal ini terwujud berkat kerja sama antara Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Pencabutan sanksi diumumkan Pj Bupati Makmur Marbun di hadapan komunitas sopir truk dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU pada Senin (15/5/2024).

Sebelumnya, Pertamina memberikan sanksi skorsing selama satu bulan kepada SPBU Nipah-Nipah, yang dimulai dari 4 April 2024 karena telah melayani pembelian solar secara tidak sesuai aturan.

Sanksi ini sempat menimbulkan keluhan dari sopir truk dan Organda karena berdampak pada operasional dan pendapatan mereka.

Setelah diskusi dengan berbagai pihak, Makmur Marbun meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mencabut sanksi tersebut.

“Saya minta memang kepada GM Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada disini sangat berbeda. Saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu didiskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat dan menjaga kondusifitas masyarakat PPU,” ujar Marbun.

Marbun menambahkan bahwa Pertamina bersedia mencabut sanksi dengan syarat kerja sama dan pembelajaran bersama terkait pengelolaan SPBU tersebut. 

“Jika terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan dicabut, dan SPBU ditutup,” tegasnya.

Di samping itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Ferry F menjelaskan bahwa,  untuk menghindari penyalahgunaan dan kecurangan dalam distribusi solar subsidi, Pertamina akan melakukan pendataan ulang dan menerbitkan kartu bahan bakar baru. Sistem baru ini akan menggunakan QR code dan pengecekan STNK asli. 

“Ketika salah satu datanya tidak sinkron maka akan ditolak dan akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok," tuturnya.

Ketua DPC Organda PPU lantas mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah. Kebijakan tersebut memberikan solusi bagi sopir angkutan umum, yang sempat terpaksa menggunakan BBM jenis Dexlite dan mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan. 

“saya mengucapkan terimakasih kepada Pj bupati yang sudah membantu untuk mencabut kembali sanksi dari mereka pihak pertamina,” tutupnya.

Organda PPU berkomitmen untuk mendukung kebijakan baru dengan melakukan sosialisasi pembaruan fuel card kepada anggota angkutan darat, memastikan kepatuhan terhadap prosedur penggunaan solar subsidi.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya