Daerah

Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini Ilegal Pasca Lebaran

Suara Network — Kaltim Today 15 Maret 2024 05:19
Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini Ilegal Pasca Lebaran
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan menertibkan pom mini ilegal setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa SE tersebut dibuat untuk menertibkan penjualan BBM eceran yang dikhawatirkan semakin marak di Balikpapan dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892.

Batas waktu bagi pom mini untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE adalah akhir Maret dan April 2024. Setelah itu, Satpol PP akan melakukan penutupan/penertiban, khususnya pom mini yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan, dan kawasan tertib lalu lintas. 

"SE tersebut juga sudah didistribusikan ke kelurahan serta Aliansi Penjual Eceran Minyak (Apem) Kota Balikpapan," sebut Boedi.

Satpol PP juga telah melakukan pembinaan terhadap pemilik pom mini, khususnya di kawasan tertib lalu lintas. Pembinaan ini meliputi identifikasi, pendataan, dan cross-check tingkat kepatuhan terhadap SE Wali Kota.

"Pelaku usaha pom mini masih memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan, seperti izin OSS dan Izin Usaha Niaga (IUN). Jika tidak, Satpol PP akan melakukan penertiban," tegas Boedi.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kecamatan Balikpapan Kota yang merupakan pusat kota. Kemudian, penertiban akan dilanjutkan ke seluruh pelosok Kota Balikpapan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya