Advertorial

Sebanyak 1.176 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tingkat Desa dan Kelurahan tersebar di Kaltim

Diah Putri — Kaltim Today 17 April 2023 14:19
Sebanyak 1.176 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tingkat Desa dan Kelurahan tersebar di Kaltim
Kegiatan Pengembangan Kapasitas PATBM Disbun Kaltim. (Sumber : dkp3a.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas PATBM. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan pada Rabu (15/03/2023). 

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan salah satu upaya perlindungan anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

PATBM bertujuan dalam memberikan perlindungan dan kesempatan kepada anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, secara fisik, mental, dan sosial. Gerakan ini dikelola oleh sekelompok masyarakat di wilayah (desa/kelurahan) setempat.

Upaya perlindungan yang dilakukan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.

“Berdasarkan data 2022, terdapat 29 fasilitator daerah di Kaltim, sebanyak 870 PATBM Kelurahan, dan 306 PATBM Desa,” jelas Kepala Dinas Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita.

Menurutnya, tugas PATBM adalah melakukan upaya pencegahan dan memberikan respon yang tanggap saat anak mengalami kejadian kekerasan dan mampu membangun kesadaran masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama, baik sikap dan perilaku dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Adapun kegiatan lain yang dilakukan PATBM adalah memberikan edukasi kepada orang tua tentang cara  mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak. Selain itu, membangun dan memperkuat norma anti kekerasan kepada anak dan mengedukasi anak untuk melindungi hak-haknya dari kekerasan di lingkungan masyarakat. 

Soraya menegaskan, agar upaya yang dilakukan mendapat dukungan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi. Serta memastikan segala hal yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya