Nasional
Sebut Awal Ramadhan 2024 Berpotensi Berbeda, Menag: Tetap Jaga Toleransi
Kaltimtoday.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk menjaga solidaritas dan sikap toleransi dalam menghadapi perbedaan awal Ramadhan 1445 H/2024 M.
“Tetap menjaga ikatan ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menghadapi kemungkinan perbedaan penetapan awal 1 Ramadhan 1445 H/2024 Masehi” ungkap Yaqut di Jakarta (6/3/2024), dilansir dari BeritaSatu.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M yang dirilis Kemenag.
Peringatan tersebut muncul setelah Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan pada Senin, 11 Maret 2024, sementara beberapa jamaah tarekat akan memulai puasa pada Minggu, 10 Maret 2024.
Isi Surat Edaran Kemenag
Surat Edaran Menag No SE. 1 Tahun 2024 menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan awal Ramadhan. Umat Islam diimbau untuk menjalankan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sesuai dengan ajaran Islam serta menghormati nilai toleransi, sambil menyebarkan pesan-pesan keimanan dan memperkuat persaudaraan sesama warga negara.
Kegiatan takbir keliling harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah setempat dan aparat keamanan, sambil tetap menjaga ketertiban, menghormati toleransi, dan memelihara ikatan ukhuwah Islamiyah. Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, mushola, dan lapangan, dengan ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menghormati ikatan ukhuwah Islamiyah, nilai toleransi, dan persatuan bangsa, tanpa mencampurkan isu politik.
Kemenag mendorong umat Islam untuk lebih aktif dalam mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah selama bulan Ramadan guna meningkatkan kesejahteraan umat. Menag Yaqut juga menekankan agar umat Islam dalam mempromosikan spirit Ramadhan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, yang mengatur volume pengeras suara hingga maksimal 100 dB.
Untuk kegiatan syiar Ramadhan, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan harus dipatuhi, termasuk dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an. Takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat menggunakan pengeras suara eksternal hingga pukul 22.00 waktu setempat, sebelum beralih ke pengeras suara internal.
Pelaksanaan Sidang Isbat Ramadhan 2024
Pemerintah juga akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445 H pada Minggu, 10 Maret 2024 untuk menetapkan apakah puasa Ramadhan dimulai pada tanggal 11 atau 12 Maret.
Dilansir dari laman Kemenag, Kemenag menggunakan metode hisab dan rukyat untuk perhitungan falak (ilmu astronomi) dan pemantauan hilal secara langsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa