Bontang
Sebut Dapat Ganggu Psikologis Warga, Rustam Saran Sirine Mobil Jenazah Dimatikan
Kaltimtoday.co, Bontang - Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam sarankan sirine mobil pengangkut jenazah dimatikan agar tidak bikin panik.
Hal itu diungkapkan Rustam, usai ditemui awak media di sela-sela aktivitasnya di Gedung DPRD Bontang, baru-baru ini.
Politisi dari partai Golkar ini mengatakan, suara sirine mobil tersebut dapat membuat psikologis warga menjadi terganggu di tengah kasus meninggal akibat Covid-19 di Bontang yang kian bertambah.
Diketahui, update kasus Covid-19 per 29 Juli 2021, jumlah kasus positif bertambah sebanyak 116 dengan penambahan 5 orang meninggal. Sementara, tingkat kesembuhan bertambah menjadi 83 orang.
"Tim Covid, kalau ada saudara kita yang dipanggil, tidak usah bunyi sirine. Jalan lah kalian, karena dapat mengganggu psikologis seseorang," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini banyak warga yang sedang melakukan isolasi mandiri, jangan lagi dihebohkan dengan suara sirene.
"Bontang ini kota kecil, dan tidak ada macet," terangnya.
Lebih jauh, Rustam akan berkoordinasi kepada pihak yang terkait, dalam hal ini Wali Kota Bontang dan tim Covid agar segera dibahas. Karena menurut dia, menjaga imun dan mengurangi rasa khawatir untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri menjadi salah satu prioritas saat ini.
"Kemana pun pergi, kita sudah tahu itu mobil jenazah. Kan ada dua mobil tuh, satu ambulans jenazah, satunya lagi ambulans biasa. Lampu boleh nyala, tapi suara dimatikan. Memang ada aturannya, tapi (kita berharap) bisa dikecualikan," pungkasnya.
[BID | RWT | ADV]
Related Posts
- Reses di Lok Tuan, Sitti Yara Dicurhati Warga Soal Air Bersih dan Penerangan Jalan yang Minim
- Komisi C DPRD Bontang Kunjungi Dishub Kaltim, Sumardi: Terminal Bus Bontang Siap Diresmikan pada Pertengahan Desember 2024
- Kernel PT EUP Kembali Tumpah di Jalan, Faisal Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan
- DPK Kaltim Fasilitasi Bimtek Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Covid-19
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19