Daerah
Sejumlah Kampus di Samarinda Angkat Suara Soal Pengganti Skripsi sebagai Syarat Kelulusan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah kampus di Samarinda angkat suara terkait keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sebab di peraturan itu, disebutkan bahwa mahasiswa S1 atau D4 tak lagi wajib mengerjakan skripsi untuk syarat kelulusan.
Kendati begitu, skripsi tak jadi syarat kelulusan apabila program studi (prodi) mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.
Bagi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, tentu syarat lulus kuliahnya tetap tugas akhir namun bentuknya tak melulu harus skripsi. Opsi lainnya bisa diganti dengan prototipe, proyek, atau bentuk lain dan bisa dikerjakan secara individu atau kelompok. Hal ini dikembalikan lagi ke keputusan tiap perguruan tinggi.
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur mengatakan bahwa, saat ini skripsi masih jadi syarat wajib untuk lulus dari kampus. Perihal peraturan baru dari Mendikbudristek itu, pihaknya akan menggelar rapat internal bersama pimpinan universitas, fakultas, hingga prodi.
"Benar, memang mas Nadiem mengatakan itu, tapi yang jelas untuk menanggapi persoalan tersebut, kami akan coba rapatkan dengan pimpinan kampus," jelas Abdunnur, Rabu (30/8/2023).
Abdunnur menyetujui adanya bentuk lain dari tugas akhir untuk menamatkan pendidikan di jenjang S1, S2, dan S3. Misalnya prototipe atau proyek. Terpenting, tak mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa.
“Tapi hal ini juga merupakan penyederhanaan standar kompentesi lulusan yg tidak lagi secara rinci tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi,” sambungnya.
Abdunnur menambahkan, ketentuan ini bisa dilakukan lebih dulu dari tiap prodi yang ada dan sudah membangun kurikulum berbasis terapan, project, dan bentuk lain agar bisa menyelesaikan tugas akhir mahasiswa.
Terpisah, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Marjoni Rachman mengatakan, terkait skripsi atau tidak skripsi itu opsional bagi mahasiswa. Sehingga, mahasiswa diberikan pilihan untuk mengikuti jalur skripsi atau tidak.
"Implementasi dari Permendikbud Nomor 53/2023 ini mengharuskan setiap prodi di perguruan tinggi membuat kurikulum yang berbasis project sehingga mahasiswa saat ingin buat tugas akhir bisa pilih skripsi atau opsi lain. Ini nanti difasilitasi prodinya," ujar Marjoni, Kamis (31/8/2023).
Marjoni menegaskan, kebijakan ini merupakan terobosan akan sangat mendukung program Merdeka Belajar. Dia menegaskan, semua perguruan tinggi harus mengikuti itu.
"Itu kan ada Permendikbudristeknya, hanya saja nanti tiap perguruan tinggi punya pola yang berbeda. Sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi masing-masing," ungkap Marjoni lagi.
Terpisah, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Ghozali mengatakan pihaknya akan mempelajari secara saksama kebijakan teranyar dari Kemendikbudristek. Kemudian, akan menerjemahkannya dalam bentuk kebijakan kampus.
"Secara pribadi, bisa saja skripsi akan jadi salah satu opsi bagi mahasiswa dalam tugas akhir untuk menyelesaikan pendidikannya," ungkap Ghozali, Kamis (31/8/2023).
Opsi lainnya, senada dengan pihak kampus lain, tugas akhir juga bisa diganti dengan publikasi ilmiah, mini project, prototipe, startup, capaian prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
"Perlu diketahui juga, sebelum isu ini hingga sekarang UMKT juga secara resmi telah menerapkan prestasi mahasiswa yang dapat menggantikan skripsi yaitu prestasi dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)," tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi