Advertorial

Selama 2024, DPMPTSP Bontang Berhasil Terbitkan 1.269 Izin dan 2.589 NIB, Iklim Usaha Kota Taman Tumbuh Positif

Kaltim Today
19 Februari 2025 11:53
Selama 2024, DPMPTSP Bontang Berhasil Terbitkan 1.269 Izin dan 2.589 NIB, Iklim Usaha Kota Taman Tumbuh Positif
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang saat melayani proses perizinan di kantornya. (Istimewa)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatatkan capaian signifikan dalam pelayanan perizinan sepanjang tahun 2024. 

Tercatat dari sepanjang Januari–Desember 2024, iklim usaha tumbuh positif di Kota Taman.

Sebanyak 1.269 izin berhasil diterbitkan melalui aplikasi perizinan digital. Sementara 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sektor usaha mendominasi izin yang telah diterbitkan pihak DPMPTSP Kota Bontang, dua diantaranya usaha makanan dan kesehatan.

“Dalam kategori izin perizinan digital, izin praktik perawat menduduki peringkat terbanyak dengan 326 izin, disusul izin reklame sebanyak 250 izin, izin praktik dokter sebanyak 163 izin, dan izin persetujuan pemanfaatan ruang (KKPR) sebanyak 146 izin,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk NIB melalui OSS sektor usaha perdagangan eceran, khususnya yang bergerak di bidang makanan, mencatatkan penerbitan izin terbanyak dengan 346 izin. 

Disusul, izin usaha kedai makanan tercatat sebanyak 178 izin, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya sebanyak 142 izin. 

Kemudian industri produk roti dan kue dengan 130 izin, dan izin rumah/warung makan dengan 121 izin.

"Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor usaha di Kota Bontang semakin berkembang (tumbuh positif) seiring dengan kemudahan akses perizinan yang kami berikan melalui aplikasi perizinan digital dan OSS,” ungkapnya.

Tentunya DPMPTSP Bontang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan, mempercepat proses administrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pencapaian ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi teknologi dalam mempercepat dan mempermudah proses pengurusan izin yang dilakukan oleh DPMPTSP. 

Diharapkan, dengan meningkatnya jumlah izin dan NIB yang diterbitkan, ekonomi lokal akan semakin berkembang dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Kota Bontang.

“Kami juga terus maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang lebih kondusif,” tegas Aspiannur.

Pengawasan, Pembinaan Pelaku Usaha melalui LKPM

Tak hanya soal perizinan, DPMPTSP Kota Bontang juga menekankan pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam pembinaan pengawasan usaha.

Seiring dengan peningkatan jumlah penerbitan izin yang signifikan.

Aspiannur juga mengatakan, bahwa pihaknya turut melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha melalui kegiatan LKPM.

Izin dan NIB yang menunjukkan dinamika pertumbuhan usaha yang semakin pesat di kota ini menurutnya mesti dibarengi dengan kewajiban para pelaku usaha untuk mengisi dan mengirimkan LKPM secara rutin. 

“Laporan ini menjadi alat yang penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku,” terang Aspiannur.

Pengisian LKPM secara rutin merupakan bagian dari proses pengawasan yang terus dilakukan oleh pihaknya. 

Dengan semakin banyaknya izin yang diterbitkan, pihaknya juga harus memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, pelaporan LKPM menjadi kewajiban yang sangat penting. 

DPMPTSP Kota Bontang terus mengajak pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban ini.

Karena selain mendukung kelancaran izin, LKPM juga merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan usaha.

Selain itu, DPMPTSP Kota Bontang juga melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan, seperti bimbingan teknis (bimtek), untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pelaku usaha mengenai tata cara dan pentingnya pengisian LKPM. 

Dalam bimbingan ini, pelaku usaha diberikan panduan untuk menyusun laporan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses verifikasi dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.

“Sebagai bagian dari pembinaan, kami berkomitmen untuk membantu pelaku usaha agar bisa memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan mudah. Pelaporan LKPM yang tepat waktu akan membantu menghindari pembekuan izin dan memastikan usaha mereka tetap beroperasi secara legal sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Aspiannur.

Dengan adanya pengawasan melalui LKPM ini, DPMPTSP Kota Bontang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bontang yang semakin pesat.

Sehingga, setiap izin yang diterbitkan tidak hanya memberikan izin untuk beroperasi, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan harapan dan peraturan yang ada.

[TOS | ADV]



Berita Lainnya