Daerah

Seleksi PPPK di Kukar Segera Dibuka, Gelombang Pertama Sebanyak 4.900 Kuota

Supri Yadha — Kaltim Today 01 Oktober 2024 18:23
Seleksi PPPK di Kukar Segera Dibuka, Gelombang Pertama Sebanyak 4.900 Kuota
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bakal membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pembukaan seleksi diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Seleksi PPPK Pemkab Kukar akan terbagi dua tahap. Tahap pertama akan menyasar kuota sebanyak 4.900 pegawai non aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan tahap kedua yang dilaksanakan pada November mendatang, akan menyasar 870 orang.

Pelaksanaan seleksi dua gelombang ini lantaran masih ada honorer atau tenaga kerja lepas (THL) yang belum terdata. Hal ini terungkap setelah adanya kunjungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Setelah kami data, ada tambahan sekitar 870 orang yang akan mengikuti seleksi pada gelombang kedua, karena datanya belakangan (dikirim),” kata Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Selasa (1/10/2024).

Pembekalan honorer atau THL yang akan mengikuti seleksi PPPK ini telah disiapkan jauh-jauh hari oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Seperti pelatihan compoter assistes test (CAT).

Tahun ini, PPPK dibuka untuk tiga formasi yakni bidang tenaga kesehatan (nakes), tenaga pendidik, dan tenaga administrasi teknis. Dengan seleksi ini, diharapkan kebutuhan tenaga kerja di Kukar, terutama di sektor-sektor krusial, dapat segera terpenuhi, mendukung pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.

“Kami berharap semua kuota dapat terekrut tahun ini," harap Sunggono.

Diketahui, tahun 2024 Pemkab Kukar mendapat alokasi kuota PPPK sebanyak 5.776. Kuota tersebut terbagi menjadi 351 untuk Nakes, 574 tenaga pendidik, dan 4.851 tenaga administrasi.

Peserta yang bisa mengikuti seleksi ini, hanya pegawai non ASN yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, sudah mengabdi di pemerintahan selama dua tahun berturut-turut sebelum tahun 2021, atau sejak 2019.

Kemudian, terdaftar di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Memiliki analisis jabatan dan beban kerja dari OPD masing-masing, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya