Kaltim
Sempat Layangkan Gugatan Sengketa Informasi ke KI Kaltim, JATAM Berhasil Akses Dokumen Izin Pembuangan Air Limbah PT ABN
Kaltimtoday.co, Samarinda - Akhirnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mendapat dokumen izin pembuangan air limbah Setling Pond (SP) PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) yang berlokasi di Kutai Kartanegara (Kukar). Izin tersebut berhasil didapatkan setelah JATAM Kaltim menjalani tiga kali persidangan di Komisi Informasi (KI) Kaltim.
Dokumen izin pembuangan air limbah itu diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar. Keputusan itu ditetapkan KI Kaltim, Selasa (11/7/2023) dengan hasil putusan bernomor 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023.
Divisi Kampanye JATAM Kaltim, Fachri Aziz mengungkapkan, melalui dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT ABN, pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah ke sungai dari 12 SP yang masa berlakunya sudah habis.
Fachri menyebut, ada dua izin pembuangan air limbah yang berakhir pada 2019. Kemudian pada 2020, ada tujuh izin pembuangan air limbah yang sudah berakhir pula. Lalu ada tiga izin pembuangan air limbah yang masa berlakunya berakhir pada 2021.
"Hanya satu izin pembuangan air limbah yang masih berlaku hingga 2023, yaitu SP 19," ungkap Fachri.
Beberapa waktu lalu, JATAM Kaltim sempat mendengar keluhan dari warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kukar mengenai izin pembuangan limbah milik PT ABN dari SP 17 dan 20 sepanjang 2,6 kilometer. Pembuangan tersebut menuju parit jalan umum dan drainase warga di RT 02 yang mengarah pula ke sungai.
"Luapan air limbah dari parit atau drainase tersebut berkontribusi pada banjir hingga ke pemukiman warga," sambung Fachri.
Kebutuhan dokumen tersebut juga karena JATAM Kaltim melihat kerusakan sumber air yang menimpa para warga. Salah satu warga, Syahrudin atau Udin membagikan kisahnya.
Dijelaskan Udin, sebelum PT ABN melakukan aktivitas pertambangan, sumur warga di RT 02, RT 05, RT 08, memproduksi air bersih yang melimpah. Bahkan, bisa langsung dikonsumsi.
Namun sumur warga yang mengalami kekeringan tak dapat terhindarkan. Terutama ketika musim kemarau. Menurut Udin, keringnya sumur terjadi pasca ada kegiatan PT ABN.
"2020, kami sampaikan keluhan ke PT ABN. Disambungkanlah air ledeng. Ledeng yang disambung PT ABN hasilnya buruk, berwarna hitam. 1-2 bulan bening (airnya), nanti kembali berlangsung hingga 2 hari. Alasannya perbaikan," jelas Udin.
Kondisi air yang buruk itu, membuat warga mau tak mau harus membeli air isi ulang tiap beberapa hari untuk kebutuhan sehari-hari. Berangkat dari keluhan tersebut, JATAM Kaltim akhirnya melakukan riset di lapangan.
Air ledeng tersebut dilakukan uji kelayakan dan hasilnya ditemukan bahwa air ledeng yang mengalir di 3 RT itu dipastikan tak layak konsumsi.
"Untuk membuktikan temuan itu, kami minta dokumen Amdal SP ke DLH Kukar pada 9 Desember 2022, tapi tidak ada jawaban. Kami akhirnya layangkan surat keberatan pada 9 Januari 2023. Tapi tidak ada jawaban lagi," timpal Fachri.
Akhirnya, 1 Maret 2023 pihaknya mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke KI Kaltim. Sidang pertama dengan agenda legalitas berhasil terlaksana pada 25 Mei 2023. Lalu sidang kedua pada 5 Juni 2023 untuk pembacaan materi dan penyampaian alasan oleh DLH Kukar dan mediasi.
"Pada 11 Juli 2023 ini, sidang putusan. Dengan hasil DLH Kukar harus memberikan dokumen izin pembuangan air limbah SP melewati irigasi pertanian warga ke sungai untuk kegiatan usaha dan atau kegiatan usaha dan atau kegiatan eksploitasi (operasi produksi) batu bara PT ABN di Kukar," sambungnya.
Kendati menerima dokumen yang diinginkan, Fachri menegaskan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu. Tujuannya untuk menyinkronkan temuan awal dan dokumen yang diterima dari DLH Kukar.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi Informasi Pusat Kabulkan Gugatan Jatam Kaltim Soal Transparansi Pembangunan Infrastruktur IKN
- 895 Pasukan Merah Putih Kini Jadi Kewenangan DLHK Kukar
- Tambang Ilegal di Mangkurawang, JATAM Kaltim: Harusnya Langsung Ditindak, Bukan Mediasi
- Gugat Kementerian PUPR Terkait Dokumen Megaproyek IKN, JATAM Kaltim Dinyatakan Punya Relevansi yang Jelas untuk Mengaksesnya
- Sudut Pandang Masyarakat Suku Balik Dikupas Tuntas Lewat "Nyapu"