Samarinda
Setiap Aktivitas Usaha dan Kegiatan Pembangunan di Samarinda Diminta Mengurus AMDAL
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menegaskan, semua kegiatan usaha sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), wajib mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi terhadap dampak lingkungan sosial dari suatu kegiatan usaha.
Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda, Mohammad Fachmi mengatakan, kewajiban mengurus AMDAL bagi pelaku usaha atau kegiatan pembangunan bertujuan untuk kelancaran dan keberlanjutan suatu kegiatan usaha tanpa merusak lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar.
“Semua kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan AMDAL, tapi tergantung dikaji dari skala kegiatannya juga, apakah hanya diwajibkan mengurus surat pernyataan pengolahan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, dan upaya pemantauan lingkungan saja,” kata Fachmi, Senin (16/8/2021).
Dia menambahkan, AMDAL dapat diterbitkan jika telah memenuhi semua persyaratan. Penilian dokumen dan pengkajian misalkan membangun gedung dengan kapasitas besar dan diperuntukan kegiatan usaha, harus mengantongi izin AMDAL terlebih dahulu.
Kemudian proses pembangunan bisa dikatakan layak setelah tim Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda memeriksa dokumen secara administrasi maupun verifikasi lapangan.
Dikatakan Fachmi, jika kegiatan usaha atau pembangunan telah mengantongi izin AMDAL, namun dikemudian hari kegiatannya ditemukan pelanggaran dengan merusak lingkungan sekitar, maka DLH Samarinda melakukan penindakan lebih lanjut.
“Kalau ada temuan, pasti teman-teman bidang pembinaan dan pengawasan DLH Samarinda yang melakukan proses penyelidikan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, biasanya dikenai sanksi berupa teguran dan administrasi,” ujar Fachmi.
Sementara bagi pelaku usaha atau kegiatan pembangunan yang melakukan perubahan kegiatannya, disebutkan Fachim, harus mengurus izin AMDAL baru sesuai dengan skalanya.
“Izin AMDAL selama tidak mengubah kegiatan, maka tetap berlaku. Kecuali izin yang dikeluarkan namun tidak beroperasi selama 3 tahun, diwajibkan mengurus izin baru lagi,” tutup Fachmi.
[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









