Samarinda

Setiap Aktivitas Usaha dan Kegiatan Pembangunan di Samarinda Diminta Mengurus AMDAL

Kaltim Today
16 Agustus 2021 21:34
Setiap Aktivitas Usaha dan Kegiatan Pembangunan di Samarinda Diminta Mengurus AMDAL
Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda, Mohammad Fachmi. (Suhardi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menegaskan, semua kegiatan usaha sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), wajib mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi terhadap dampak lingkungan sosial dari suatu kegiatan usaha.

Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda, Mohammad Fachmi mengatakan, kewajiban mengurus AMDAL bagi pelaku usaha atau kegiatan pembangunan bertujuan untuk kelancaran dan keberlanjutan suatu kegiatan usaha tanpa merusak lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar.

“Semua kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan AMDAL, tapi tergantung dikaji dari skala kegiatannya juga, apakah hanya diwajibkan mengurus surat pernyataan pengolahan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, dan upaya pemantauan lingkungan saja,” kata Fachmi, Senin (16/8/2021).

Dia menambahkan, AMDAL dapat diterbitkan jika telah memenuhi semua persyaratan. Penilian dokumen dan pengkajian misalkan membangun gedung dengan kapasitas besar dan diperuntukan kegiatan usaha, harus mengantongi izin AMDAL terlebih dahulu.

Kemudian proses pembangunan bisa dikatakan layak setelah tim Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda memeriksa dokumen secara administrasi maupun verifikasi lapangan.

Dikatakan Fachmi, jika kegiatan usaha atau pembangunan telah mengantongi izin AMDAL, namun dikemudian hari kegiatannya ditemukan pelanggaran dengan merusak lingkungan sekitar, maka DLH Samarinda melakukan penindakan lebih lanjut.

“Kalau ada temuan, pasti teman-teman bidang pembinaan dan pengawasan DLH Samarinda yang melakukan proses penyelidikan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, biasanya dikenai sanksi berupa teguran dan administrasi,” ujar Fachmi.

Sementara bagi pelaku usaha atau kegiatan pembangunan yang melakukan perubahan kegiatannya, disebutkan Fachim, harus mengurus izin AMDAL baru sesuai dengan skalanya.

“Izin AMDAL selama tidak mengubah kegiatan, maka tetap berlaku. Kecuali izin yang dikeluarkan namun tidak beroperasi selama 3 tahun, diwajibkan mengurus izin baru lagi,” tutup Fachmi.

[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya