Kaltim
Siap-Siap, Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru Semakin Dekat
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia terus menggenjot pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Baru-baru ini, pemerintah menetapkan "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara baru.
Salah satu yang menjadi proyek dalam pembangunan ini adalah dengan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab kantor pemerintahan akan turut dipindah ke ibu kota negara baru.
Lantas, bagaimana mekanisme pemindahan ASN tersebut?
Melansir dari suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, pemindahan ASN ke ibu kota negara baru akan berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun. Pada pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN) pada 2022-2024 adalah untuk membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan.
Selain itu, juga meliputi pemindahan ASN/PNS tahap awal, pembangunan serta beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk.
Pemindahan ASN akan dimulai pada 2023-2027 dengan porsi sekitar 20 persen setiap tahunnya atau kurang lebih 25.000 orang per tahun.
Namun, tanggal serta bulan berapa pemindahan ASN ke ibu kota negara baru masih belum diumumkan secara pasti.
Sementara itu, pada akhir 2019 silam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa sempat mengatakan bahwa tidak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru. Namun, kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan tetap dipindahkan tapi ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.
Kebijakan tak memindahkan seluruh ASN ke Kaltim tersebut merupakan satu dari dua alternatif yang telah disusun oleh Bappenas.
Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Baru Nusantara. Ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.
Dalam Pasal 21 secara umum mengatur tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Kemudian Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, bahwa seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.
Lalu pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Duta Lingkungan Hidup, Langkah Strategis DLH PPU Menghadapi Tantangan IKN
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim