Kaltim
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Andi Faisal Assegaf Berharap Warga Tanah Gerogot Manfaatkan Secara Maksimal

Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi digelar Andi Faisal Assegaf di Gedung PWRI, Kelurahan Tanah Gerogot, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, Sabtu (28/5/2022).
Sosialisasi ini dihadiri ketua RT, ketua forum RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ibu-ibu majelis taklim di Kelurahan Tanah Gerogot.
Andi Faisal Assegaf kembali menghadirkan Rusmansyah dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) dan Hendri Sutrisno dari Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH Kumham PI) Cabang PPU, sebagai narasumber. Adapun sosialisasi ini dimoderatori Muhammad Jufri Kadir.
Dalam sambutannya, Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, serta peraturan gubernur sebagai produk turunannya sudah terbit. Keberadaan produk hukum ini sangat penting diketahui masyarakat karena memberikan banyak manfaat.
Perda dan pergub itu, sebut dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses keadilan saat berperkara. Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum.
“Kami datangkan langsung advokat dari LBH ke sini untuk memberikan penjelasanagar masyarakat memahami proses berperkara dan cara mendapatkan pendampingan dari LBH,” kata Andi Faisal Assegaf.
Hal tersebut diaminkan Rusmansyah dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Kepada masyarakat Kelurahan Tanah Gerogot, Rusmansyah menyampaikan tentang pentingnya masyarakat memahami proses perkara hukum. Sehingga jika mengalami kesulitan bisa meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Hendri Sutrisno dari Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH Kumham PI) Cabang PPU juga menyampaikan hal senada. Dikatakan dia, pemberian bantuan hukum meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Bantuan itu bisa berupa proses ligitasi maupun non-ligitasi.
Dalam semua proses itu, disampaikan dia, LBH ataupun advokat harus berkomitmen dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Bantuan hukum gratis. Segala biaya dibebankan ke APBD Kaltim. Perda dan pergubnya sudah ada. Silakan akses untuk mencari keadilan," pungkasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Abdul Giaz Resmi PAW Gantikan Saefuddin Zuhri, Siap Beri Gebrakan Baru di DPRD Kaltim
- DPRD Kaltim Sebut PAW Saefuddin Zuhri dan Seno Aji Dijadwalkan 10 Februari 2025
- Gelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah, Dewan Kaltim Firnadi Disambut Antusias Warga Muara Badak
- Program MBG Habiskan Rp28 Juta dalam Lima Hari, Komisi II DPRD Samarinda: Jangan Bebankan APBD
- Isu Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, Andi Satya Tekankan Payung Hukum dan Pengawasan yang Jelas