Kukar
Syarat dan Ketentuan Belum Diatur, Pembuatan SIM Gratis Masih Belum Dilaksanakan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Pusat secara resmi meneken aturan baru yang tertuang di PP No 76/2020 tentang Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai 0β yang belaku di kepolisian pada bulan Desember tahun lalu.
Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dikenai biaya dalam pembuatannya. Namun masih belum bisa dilaksanakan sebab ada syarat-syarat tertentu yang belum diatur di dalamnya.
"Disebutkan di pasal itu bahwa bisa dilakukan penarikan PNBP sampai 0β dengan syarat-syarat tertentu. Nah itu yang belum diatur," kata Kasatlantas Polres Kukar, AKP Creato Sonitehe Gulo kepada Kaltimtoday.co, Jumat (8/1/2021).
Namun, kedepannya aturan tersebut akan dilaksanakan setelah kebijakan dan syarat-syarat sudah diterbitkan. Kendati ujian praktek SIM tetap dilaksanakan seperti biasanya, hanya saja tidak dikenai pembayaran PNBP. Jadi sementara hanya perlu menunggu waktu saja.
Selain itu,ada biaya di luar PNPB yang tidak digratiskan karena sifatnya dari swasta bukan dari Polisi. Ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika mengurus SIM, yakni uji kesehatan dan psikologi. Kedua persyaratan tersebut tentunya dikenai biaya.
"Otomatis mereka akan mengeluarkan biaya juga," pungkasnya.
[SUP| RWT]
Related Posts
- Tiga βTHRβ dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim