Teknologi

Tak Lagi Gratis, BI Tetapkan Transaksi QRIS Dikenakan Tarif MDR 0,3 Persen Per 1 Juli 2023

Diah Putri — Kaltim Today 06 Juli 2023 11:17
Tak Lagi Gratis, BI Tetapkan Transaksi QRIS Dikenakan Tarif MDR 0,3 Persen Per 1 Juli 2023
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. (Unsplash)

Kaltimtoday.co - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan adanya perubahan tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Per 1 Juli 2023, tarif MDR menjadi 0,3 persen yang dari yang sebelumnya 0 persen.

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Ketetapan besaran dan distribusi MDR sudah diatur sedemikian rupa oleh BI.

BI menegaskan bahwa adanya dikenakannya tarif MDR 0,3 persen guna menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat, terutama untuk menutupi biaya yang timbul.

Penerapan MDR QRIS berfungsi untuk mengganti biaya operasional dan investasi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dibalik penyelenggaraan QRIS, seperti lembaga Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, lembaga servis dan standar guna.

Dilansir dari Katadata, adanya pemberlakuan tarif MDR 0,3 persen tidak mempengaruhi kenaikan harga/biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2023 pasal 52 ayat 1 menyebutkan, penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa. 

“Apabila menemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna bisa melapor ke penyedia jasa pembayaran,” ungkap Erwin.

Mengenal Pembayaran QRIS di Indonesia

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

QRIS diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan ASPI. Namun, dalam pengimplementasiannya secara nasional baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.

Melalui laman BI, QRIS menjadi QR Code yang mengintegrasikan dari berbagasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sesuai standar QRIS.

Semenjak diluncurkan, seluruh PJSP wajib menggunakan QRIS jika ingin menggunakan QR Code Pembayaran. Hadirnya QRIS menjadi sebuah langkah untuk mewujudkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 mendatang.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya