Daerah
Tak Punya Izin Resmi, Pemkot Samarinda Berencana Bongkar Bangunan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana membongkar bangunan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani karena tidak memiliki izin resmi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Syahrir.
"Dalam waktu dekat, kami akan kirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik usaha. Mereka diberi waktu 10 hari untuk membongkar sendiri," paparnya.
Dia menyampaikan, jika dalam 10 hari pemilik usaha tidak mengindahkan surat tersebut, maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ketiga, berlaku selama 7 hari.
"Kami akan bongkar paksa, jika tidak ada jawaban untuk surat peringatan ke tiga," imbuhnya.
Soal sengketa lahan, Syahrir hanya mendapat laporan terkait tidak adanya izin resmi pada bangunan Bakso Dongkrak itu. Sebelumnya, pihak PUPR juga sudah memberikan surat teguran awal kepada pemilik usaha.
"Sama saja, tidak digubris dari pihak Bakso Dongkrak itu sendiri," ucapnya pada Jumat (6/10/2023).
Menurut Syahrir, kejadian seperti ini tidak bisa terus dibiarkan. Nantinya, akan berdampak kepada pelaku usaha baru yang semena-mena mendirikan unit usahanya tanpa ada izin resmi.
"Harapannya, langkah seperti ini bisa memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, untuk mematuhi segala aturan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan mendirikan usahanya," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Diskominfo Kaltim Klarifikasi Foto Viral di Singapura: Gubernur Rudy Mas'ud Medical Check-up Pakai Dana Pribadi
- Hibah Aset di Tenggarong Seberang untuk Kampus Unikarta, Disdikbud Kukar Siap Koordinasi dengan BPKAD
- Faktor yang Membedakan Wealth Partner Strategis dari Penyedia Layanan Finansial Konvensional
- BKPSDM Kukar Kaji Opsi Pemindahan PPPK Optimalisasi, Kebutuhan OPD Jadi Pertimbangan
- RDP Bahas Evaluasi Kebakaran Permukiman, Hidran dan Tandon Jadi Prioritas di Zona Merah Kelurahan Melayu









