Daerah
Tak Punya Izin Resmi, Pemkot Samarinda Berencana Bongkar Bangunan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana membongkar bangunan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani karena tidak memiliki izin resmi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Syahrir.
"Dalam waktu dekat, kami akan kirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik usaha. Mereka diberi waktu 10 hari untuk membongkar sendiri," paparnya.
Dia menyampaikan, jika dalam 10 hari pemilik usaha tidak mengindahkan surat tersebut, maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ketiga, berlaku selama 7 hari.
"Kami akan bongkar paksa, jika tidak ada jawaban untuk surat peringatan ke tiga," imbuhnya.
Soal sengketa lahan, Syahrir hanya mendapat laporan terkait tidak adanya izin resmi pada bangunan Bakso Dongkrak itu. Sebelumnya, pihak PUPR juga sudah memberikan surat teguran awal kepada pemilik usaha.
"Sama saja, tidak digubris dari pihak Bakso Dongkrak itu sendiri," ucapnya pada Jumat (6/10/2023).
Menurut Syahrir, kejadian seperti ini tidak bisa terus dibiarkan. Nantinya, akan berdampak kepada pelaku usaha baru yang semena-mena mendirikan unit usahanya tanpa ada izin resmi.
"Harapannya, langkah seperti ini bisa memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, untuk mematuhi segala aturan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan mendirikan usahanya," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Bermula dari Rasa Iba, Motor Seharga Rp38 Juta Raib Digelapkan Pria Tak Dikenal
- POME: Energi Terbaharukan yang Potensial di Kalimantan Timur
- Perlindungan Sosial Diperkuat: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayar Klaim Rp235 Miliar hingga September 2025
- Lapas Kelas IIA Samarinda Didominasi Kasus Narkotika
- Jalan Abdurrasyid Simpang RSHD Amblas Lagi, Diduga Akibat Warga Gali Kabel Secara Ilegal









