Daerah
Tangani Penambangan Liar, OIKN dan Aparat Penegak Hukum Bentuk Satgas
Kaltimtoday.co – Pembangunan IKN dilandaskan pada prinsip rendah emisi karbon dimana IKN berkomitmen menjadi kota netral karbon pada tahun 2045.
Selaras dengan pembangunan kota hutan, perlu dilakukan penertiban pada kegiatan penambangan ilegal di wilayah IKN.
Guna melakukan percepatan pengendalian penambangan ilegal ini, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal di wilayah IKN.
Satgas terdiri dari unsur Polda Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, Lanal TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim berikut UPTD Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Dinas ESDM Kaltim dan Otorita IKN.
Pada Selasa (5/9/2023) lalu, Satgas telah melaksanakan rapat koordinasi perdana yang antara lain membahas rencana kerja, baik yang meliputi pencegahan hingga penindakan.
“Pembangunan IKN perlu cara pandang baru untuk melakukan koreksi terhadap tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam. Satgas ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal di wilayah IKN," ujar Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri.
Komitmen mendukung agenda kerja Satgas disampaikan dengan tegas oleh perwakilan instansi dan aparat penegak hukum yang hadir dalam rapat tersebut.
“Kami senang dan mendukung Satgas ini. Ini sudah lama kami tunggu-tunggu karena banyaknya penambangan ilegal di wilayah kerja kami,” ujar Polisi Kehutanan Eko Wibowo mewakili Kepala UPTD Tahura Bukit Suharto. Sebagai informasi, Tahura ini adalah kawasan konservasi yang seluruhnya masuk dalam wilayah IKN.
Pembentukan Satgas didasarkan pada kesepakatan instansi dan penegak hukum pada rapat koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 26 Mei 2023.
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN Onesimus Patiung, menambahkan bahwa hal lain yang perlu pemikiran bersama adalah pemulihan lingkungan yang harus dilakukan akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Paralel dengan upaya penertiban tambang ilegal, OIKN dengan dukungan perguruan tinggi sedang menyiapkan panduan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.
[RWT]
Related Posts
- Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idulfitri 2025, Kapasitas Capai 60.000 Jemaah
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN
- Wandi Sebut Dapil IV Siap Jadi Penyangga Pangan Utama untuk IKN