Daerah

Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 20 Desember 2024 19:00
Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
Konferensi Pers Bapenda dan BRIDA di Diskominfo Kaltim pada Jumat, 20 Desember 2024. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kalimantan Timur menjadi provinsi yang ditetapkan sebagai tarif pajak terendah se-Indonesia. Melalui paparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, ini merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat, selain isu kenaikan pajak yang sedang ramai diperbincangkan. 

Diketahui, Pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, adanya penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif BBNKB turun dari 15 persen menjadi 8 persen, sedangkan PKB turun dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen. 

"Kami sepakat menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.

Melalui catatan Bapenda, ada 28 Provinsi mengalami kenaikan tarif PKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 0,492% (pada 8 provinsi). Lalu, 5 provinsi mengalami penurunan tarif PKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 0,422% (Kalimantan Timur).

Kemudian untuk BBNKB, 29 Provinsi mengalami kenaikan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920% (pada 2 provinsi). Serta 4 provinsi mengalami penurunan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 1,720% (Kalimantan Timur).

Ismiati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim, agar tidak perlu merisaukan pembayaran pajak kendaraan mereka. Sebab, pemerintah provinsi Kaltim punya komitmen untuk memberikan keringanan kepada masyarakatnya.

Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

"Meski menurunkan tarif, kami tetap optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ungkap Ismiati.

[RWT]



Berita Lainnya