Daerah
Telan Anggaran Rp 4,7 Miliar, Pemkot Samarinda Garap Turap SKM di Jalan Dr Soetomo
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penggarapan proyek penurapan Sungai Karang Mumus (SKM) di Jalan Dr Soetomo, Samarinda. Proyek ini diketahui menelan anggaran sebesar Rp 4,7 Miliar dari APBD Murni 2023.
Mewakili Kabid SDA DPUPR Samarinda, Dedy Sumbawardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) mengatakan bahwa, proyek tersebut akan berlangsung selama enam bulan, yakni mulai Juni hingga akhir Desember 2023 mendatang.
"Turap ini berfungsi sebagai tanggul pengendali banjir, sepanjang 65 meter," imbuhnya.
Dedy menyebut, penurapan tersebut telah mencapai tahap 15 persen. Meliputi persiapan pembersihan lokasi, pemindahan beberapa utilitas seperti tiang dan jaringan PLN, serta pengadaan sheetpile dan pipa angkur.
"Proyek sudah berjalan selama satu minggu lebih. Terlebih, proyek tersebut berdampak dalam penutupan jalan, saya harap masyarakat bisa memaklumi," pungkasnya pada Kamis (14/9/2023).
Penutupan jalan akan berlanjut hingga pekerjaan selesai pada akhir Desember untuk memastikan mobilitas alat dan bahan proyek berjalan lancar.
Kendati demikian, masyarakat juga diminta untuk tetap berhati-hati jika melewati kawasan Dr Soetomo, Samarinda. Ia juga mengimbau masyarakat agar bisa mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.
"Harapannya, jika proyek telah selesai bisa membantu mengurangi masalah banjir di wilayah Samarinda, sekaligus meningkatkan infrastruktur secara keseluruhan," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









