Kukar
Terlibat TPPU, KPK Sita Aset Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, Ada Mobil Lamborghini hingga McLaren
Kaltimtoday.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita deretan aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sekitar 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan mewah.
“Penyitaan meliputi sekitar 91 unit kendaraan, termasuk motor dan mobil mewah dari berbagai merek,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.
Ali Fikri juga merinci merek kendaraan yang disita oleh KPK.
“Ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain,” lanjut Ali.
Selain kendaraan, KPK juga menyita lima bidang tanah serta berbagai barang mewah. Di antaranya, 30 jam tangan mewah beragam merek seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot.
Ali Fikri menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan dugaan hasil kejahatan yang sedang ditelusuri dan dikumpulkan.
“Dalam proses persidangan, jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan menyerahkan aset tersebut kepada negara,” tutur Ali Fikri.
Pengusutan TPPU ini dilakukan demi mengoptimalkan upaya asset recovery atau pemulihan aset yang diduga hasil korupsi. KPK terus melakukan berbagai upaya pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Saat ini, mobil, motor, dan barang bukti lainnya sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang, serta beberapa tempat lain di Kalimantan Timur,” tambah Ali Fikri.
[TOS]
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo