Bontang
Tindak Pidana Ringan Bisa Diselesaikan di Rumah Restorative Justice Bontang

Kaltimtoday.co, Bontang - Rumah Adat Kampung Guntung ditetapkan sebagai Rumah Restorative Justice Etam Rakat oleh Kejaksaan Negeri Kota Bontang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif, Sekretaris Kota, Aji Erlynawati, dan seluruh Jaksa Kejari Bontang mengikuti acara Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanakan secara virtual pada Rabu (18/03/2022) di Rumah Adat Guntung.
Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif menjelaskan ada 3 (tiga) tahapan untuk syarat Restorative Justice.
"Yang pertama tersangka baru pertama kali melakukan kesalahan itu ditetapkan sebagai tindak pidana ringan, kalau lebih dari satu kali dipastikan tidak bisa mendapat kebijakan tersebut. Kedua, ancaman pidana yang disangkakan dan dihitung denda atau maksimal 4 tahun penjara. Ketiga, dalam tindak pidana ringan adapun biaya barang bukti nilainya tidak boleh lebih dari Rp2,5 Juta,"jelasnya.
View this post on Instagram
Dia berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice ditengah masyarakat Bontang khususnya warga Guntung mampu mengedepankan kondisi yang aman sehingga tidak ada unsur balas dendam dari pihak manapun.
"Dibentuknya Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau pengadilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, jadi tidak harus ke kantor Kejaksaan lagi, ini bisa lebih memudahkan dan mempercepat penanganan perkara,"imbuhnya.
Ditempat yang sama, Sekertaris Kota, Aji Erlynawati berharap Agar Rumah Restorative Justice ini nantinya dapat menjadi tempat yang nyaman, bersahabat dan menjadi tumpuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
"Semoga juga setelah ini kinerja yang sudah baik dapat lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, juga membantu meningkatkan kerjasama seluruh stakeholders, sehingga dapat membangun sinergi yang positif, dan tentunya harus ada keseimbangan dalam keadilan,"ujarnya.
[RIR | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu
- Lebih Hemat dan Aman, Heri Keswanto Usul Pintu Masuk Bontang Dipusatkan di Bukit Kusnodo
- Wali Kota Bontang Minta Dukungan DPRD Kaltim Terkait Status Kampung Sidrap
- Kunjungi PT EUP, Andi Satya Desak Perusahaan Tetap Buka Ruang Negosiasi dengan Nelayan
- Setelah 25 Tahun Menunggu, Umat Buddha Bontang Akhirnya Rayakan Waisak Perdana di Vihara