Nasional

Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp100 Triliun pada Kuartal Pertama 2024

Kaltim Today
26 Mei 2024 18:20
Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp100 Triliun pada Kuartal Pertama 2024
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Kaltimtoday.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa transaksi judi online di Indonesia pada periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp100 triliun. Pada tahun 2023, perputaran uang dalam aktivitas judi online tercatat sebesar Rp327 triliun.

“Per kuartal pertama 2024 itu hampir Rp100 triliun transaksinya, jadi memang meresahkan sekali judi online,” ujar Budi usai rapat internal dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari VOA Indonesia.

Berbagai upaya lintas kementerian telah dilakukan untuk memberantas judi online. Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, Menkominfo telah memblokir 1,9 juta konten judi online. Selain itu, Budi juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memblokir 5.364 akun rekening bank dan 555 akun dompet digital (e-wallet) yang diduga terkait dengan judi online.

Budi mengungkapkan bahwa konten judi online telah menyusupi situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Setidaknya 14.823 konten judi online teridentifikasi di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten di situs lembaga pemerintahan.

Pemerintah mengaku, saat ini terus bekerja sama dengan platform digital seperti Google, TikTok, Meta, dan lainnya untuk memblokir konten judi online. Budi menegaskan bahwa platform yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan denda yang signifikan.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online. Satgas ini dipimpin oleh Menko Politik Hukum dan HAM, dengan Menkominfo sebagai Ketua Bidang Pencegahan, dan Kapolri sebagai Ketua Penindakan.

“Tidak mudah memang memberantas kejahatan digital ini, tetapi kita akan melakukan gebrakan dari satgas untuk memutus ekosistem judi online,” tegas Budi.

Budi juga menyebutkan bahwa judi online menimbulkan permasalahan sosial yang serius, termasuk kasus-kasus bunuh diri akibat hutang dari perjudian.

Pakar siber Heru Sutadi menilai bahwa ketidakonsistenan pemerintah dalam pemberantasan judi online menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas ini. Ia juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan konsorsium 303 dalam mendukung bisnis ilegal seperti perjudian.

“Judi online masih subur karena penindakannya sering kali tidak konsisten. Ketika tidak ada penindakan, judi online akan muncul lagi,” ungkap Heru.

Menurut Heru, fenomena ini semakin memprihatinkan karena banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk berjudi. Heru berharap satgas baru ini dapat meminimalisasi dampak negatif dari judi online.

“Dengan hadirnya satgas, ada harapan untuk meminimalisasi dampaknya. Judi online sulit diberantas sepenuhnya, tetapi dengan upaya terbaik, setidaknya bisa dikendalikan,” pungkas Heru.

[TOS | VOA]



Berita Lainnya