Daerah

Tuntut Keadilan, Massa Aksi Penuhi Halaman Kantor Bupati PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 Januari 2024 10:51
Tuntut Keadilan, Massa Aksi Penuhi Halaman Kantor Bupati PPU
Massa aksi kala menyuarakan tuntutan terkait keadilan yang dirasa sumbang. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) memenuhi halaman Kantor Bupati PPU pada Kamis, (11/1/2024).

Massa aksi tersebut menuntut pemutusan jaminan kesehatan, kelangkaan gas LPG bersubsidi, kelangkaan bio solar, hingga diputusnya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga akibat tidak dibayarkan oleh Pemda PPU. 

Gerakan massa yang dikomandoi oleh Ibrahim itu meminta Pj Bupati PPU, Makmur Marbun untuk menghadapi massa aksi yang sudah menyuarakan aksinya sekitar pukul 10.30 Wita pagi tadi.

“Mana Pj Bupati. Siapa yang bisa hubungi, segera hubungi untuk turun ke sini (hadapan massa aksi),” tutur Ibrahim. 

Diketahui, di waktu yang bersamaan, Pj Bupati PPU menghadiri pelantikan 14 kepala desa di Kecamatan Babulu. Namun, massa aksi menuntut kehadiran Makmur Marbun sesegera mungkin. 

Meski Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar telah buka suara di depan massa, namun masyarakat yang menuntut permasalahan itu meminta untuk diselesaikan langsung oleh Makmur Marbun. 

Uniknya, di sela-sela aksi Solidaritas Masyarakat PPU menyuarakan tuntutannya, koordinator aksi memanggil para pedagang kaki lima yang menggunakan sepeda motor untuk hadir di tengah-tengah aksi. Ibrahim selaku koordinator aksi juga menyinggung kesejahteraan para UMKM. 

Hingga berita ini ditayangkan, Pj Bupati PPU tidak berada di tempat dan belum menemui massa aksi. Dari informasi yang didapat, Makmur Marbun tengah bertolak dari Kecamatan Babulu ke Kantor Bupati PPU.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya