Kaltim

UMP Kaltim 2024 Akan Diumumkan Siang Ini, Bakal Naik 4,34 Persen Jadi Rp 3,34 Juta

Kaltim Today
21 November 2023 11:00
UMP Kaltim 2024 Akan Diumumkan Siang Ini, Bakal Naik 4,34 Persen Jadi Rp 3,34 Juta
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dijadwalkan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023). Pengumuman ini akan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Samarinda, dengan waktu yang diperkirakan antara pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menyesuaikan dengan selesainya Pj Gubernur memimpin rapat pimpinan.

Diketahui, setelah serangkaian diskusi dan negosiasi yang intens, Dewan Pengupahan Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2024 dengan kenaikan sebesar 4,34 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan hasil kompromi antara serikat pekerja dan unsur pelaku usaha, yang telah lama berdebat mengenai besaran kenaikan yang tepat.

Menurut keputusan Dewan Pengupahan Kaltim, UMP untuk tahun 2024 akan naik sekitar Rp 139.068,64, sehingga totalnya mencapai Rp 3.340.464,68. Jika keputusan ini disetujui, maka UMP Kaltim 2024 yang akan ditetapkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sama dengan yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kaltim, yakni naik sekitar Rp 139 ribu. 

Slamet Brotosiswoyo, anggota Dewan Pengupahan Kaltim sekaligus ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, mengungkapkan, “Dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, baik keberlanjutan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja, kami telah menyepakati besaran UMP Kaltim 2024.”

Proses penetapan UMP disebutkan dia, tidaklah mudah. Serikat buruh/serikat pekerja awalnya menuntut kenaikan sebesar 15 persen, didorong oleh kenaikan harga bahan bakar minyak dan harga pangan selama setahun terakhir. Mereka berargumen bahwa kenaikan tersebut diperlukan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Di sisi lain, Apindo berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha. “Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” jelas Slamet.

Setelah perundingan yang panjang, akhirnya dicapai kesepakatan pada kenaikan UMP sebesar 4,34 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi titik tengah yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak, baik para pekerja maupun pelaku usaha.

[TOS]



Berita Lainnya