Daerah

Viral Anak di Bawah Umur Belajar Menyetir Mobil, Polresta Samarinda Berikan Sanksi ke LPK

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 April 2023 17:10
Viral Anak di Bawah Umur Belajar Menyetir Mobil, Polresta Samarinda Berikan Sanksi ke LPK
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo memberikan sanksi kepada pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengemudi, buntut video viral di media sosial yang menunjukan anak di bawah umur menyetir mobil.

"Saat ini pihak kami telah memberikan teguran berupa sanksi kepada ibu HUS (37) yang merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengemudi yang telah mengunggah vidio mengajarkan anak di bawah umur mengemudi mobil, tak lain anaknya sendiri," terang Gulo saat konferensi pers di depan Gedung Satpas, Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).

Sanksi tersebut berupa penilangan terhadap unit mobil yang digunakan oleh anak di bawah umur tersebut, hingga diberikan surat peringatan kepada LPK mengemudi yang dipimpin HUS.

Apabila HUS masih mengulangi perbuatannya, ia akan dibawa ke ranah pidana.

"Awal mula vidio tersebut diunggah pada tanggal 23 April 2023, dan kemudian tersebar dan viral di media sosial serta mendapatkan komentar dan respon oleh masyarakat Samarinda," tutur Gulo.

HUS menjelaskan, video tersebut diambil saat belajar mengemudi di Jalan Gajah Mada. Hal itu dinilai membahayakan bagi pengemudi dan masyarakat Samarinda.

HUS kemudian dipanggil ke Polrestas Samarinda pada Rabu (26/04/2023) untuk dilakukan tindakan selanjutnya dan pemberian sanksi diberikan kepada yang bersangkutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 Ayat 1 tentang Undang-Undang Lalu Lintas, dengan pemberian sanksi berupa tilang. Sanksi tambahan secara institusi, LPK HUS diberi Surat Peringatan (SP).

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya