Daerah

WALHI Kaltim Beberkan Sejumlah Konflik Tenurial dan Perampasan Hak Lingkungan Hidup Rakyat di Kawasan Delineasi IKN

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 Desember 2023 19:43
WALHI Kaltim Beberkan Sejumlah Konflik Tenurial dan Perampasan Hak Lingkungan Hidup Rakyat di Kawasan Delineasi IKN
Titik Nol IKN Nusantara. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur membeberkan sejumlah konflik tenurial hingga perampasan lingkungan hidup rakyat di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen menyampaikan bahwa total luas wilayah delineasi IKN mencapai 254.104 Ha. Luasan tersebut masuk dalam dua kabupaten, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara.

"IKN masuk dalam wilayah Kabupaten PPU sebesar 92.943 Ha. Sedangkan Kukar sebesar 161.296 Ha, dan berada di 53 desa/kelurahan" ungkapnya pada Senin (04/12/2023) di Kantor WALHI Kaltim, Jalan Ratindo Raya Blok D, Air Hitam, Samarinda.

Lebih lanjut, Roziqin menjelaskan jika adanya tumpang tindih perizinan di dalam wilayah delineasi IKN itu. Utamanya dalam izin usaha pertambangan, izin perkebunan, dan izin kehutanan.

"Antara izin pertambangan dan kehutanan sebesar 33.742,63 Ha. Selain itu, ada izin pertambangan dan perkebunan yakni 53.731,31 Ha. Dan yang terakhir izin perkebunan dan kehutanan sebesar 1.382,55 Ha," tuturnya.

Selain itu, WALHI Kaltim menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak berada di lahan hutan kosong, melainkan ada sejumlah desa akan terdampak dalam pembangunan mega proyek itu. Ia membeberkan tiga aktor yang terlibat dalam konflik tenurial di wilayah delineasi IKN.

"Tiga aktornya adalah Bank Tanah, KIPP dan PT ITCHI KU," ungkapnya.

Berdasarkan data dari WALHI Kaltim, Bank Tanah mematok lahan ex HGU dan lahan masyarakat pada 2022 lalu. Perampasan lahan dilakukan untuk kebutuhan Bandara VVIP IKN. 

Suasana Media Briefing bersama sejumlah jurnalis di Kantor WALHI Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kemudian, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) juga berdampak pada lahan sekitar. Lahan warga dirampas untuk pembangunan IKN. Mereka dijanjikan ganti rugi secara sepihak, sehingga mengalami kerugian. 

"Sejak 2017, PT. ITCHI KU mengancam lahan warga untuk digusur di atas HGB perusahaan tersebut. Pada 2023, mereka melakukan penggusuran lahan dan rumah warga," bebernya.

Sebagai informasi, berikut data kelurahan dan desa yang terdampak dalam perampasan hak lingkungan hidup di wilayah dalam atau luar delineasi IKN yakni Kelurahan Gersik, Kelurahan Pantai Lango, Desa Sukaraja, Kelurahan Sepaku, Desa Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan, Desa Telemow, Desa Binuang, dan Kelurahan Maridan. 

[RWT]



Berita Lainnya