Daerah

Warga Santan Tuntut Pertanggungjawaban PT IMM akibat Dampak Buruk Aktivitas Tambang Batu Bara

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 14 Agustus 2024 17:09
Warga Santan Tuntut Pertanggungjawaban PT IMM akibat Dampak Buruk Aktivitas Tambang Batu Bara
Warga Santan melakukan demonstrasi di areal operasi PT IMM. (Ist)

Kaltimtoday.co, Bontang - Sejumlah warga Santan, Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu menuntut pertanggungjawaban PT Indominco Mandiri (IMM). Tuntutan ini hadir lantaran warga mengalami sejumlah dampak negatif buntut aktivitas ekstraktif perusahaan tambang batu bara itu.

Dalam keterangan tertulisnya, Forum Santan Bersatu menjelaskan, kegiatan pembuangan batu bara langsung ke laut yang dilakukan perusahaan membuat perairan di sekitar Desa Santan menjadi hitam dan mengalami sedimentasi.

Dari hasil penelusuran warga, rupanya ada aktivitas pembuangan batu bara ke dasar laut di sekitar area conveyor pelabuhan, yang dengan sengaja dilakukan perusahaan. 

"Perbuatan perusahaan ini tentu saja berbahaya bagi manusia dan berdampak buruk bagi ekosistem laut wilayah pesisir Desa Santan Ilir," kata perwakilan Forum Santan Bersatu, Adi Rahman, Rabu (14/8/2024).

Kasus pembuangan batu bara oleh PT IMM ini, beber Adi Rahman, sudah diketahui warga sejak Agustus 2023. Warga  menemukan adanya sedimentasi di pesisir laut Desa Santan Ilir hingga kedalaman kurang lebih 3-5 meter yang menyebabkan pendangkalan wilayah laut. 

Aktivitas ini terus dilakukan oleh PT IMM yang merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas wilayah usaha 24.121 hektar yang aktivitasnya bersinggungan dengan beberapa desa di Kecamatan Marangkayu. Izin tambang PT IMM dimulai dari 1 April 1998 dan akan beroperasi hingga izinnya berakhir pada 31 Maret 2028 selama kurang lebih 30 tahun. 

Perwakilan Forum Santan Bersatu, Adi Rahman saat menyampaikan orasinya kepada PT IMM. 

"Selama ini warga yang berprofesi sebagai nelayan, mengkhawatirkan akibat dari kegiatan loading batu bara PT IMM akan mencemari laut dengan tumpukan batu bara. Akibatnya lokasi penangkapan ikan semakin jauh dari daerah pesisir dan berpotensi besar menyebabkan kontaminasi zat berbahaya pada tangkapan ikan nelayan," bebernya.

Salah satu zat berbahaya yang dihasilkan oleh batu bara adalah senyawa merkuri yang dapat berakibat pada gangguan saraf dan gangguan kesehatan lainnya hingga mempengaruhi kecerdasan atau IQ pada anak-anak yang mengonsumsi ikan dari laut yang terkontaminasi batu bara.

Tidak hanya membuang batu bara ke laut, Adi Rahman menuding keberadaan turut PT IMM memperburuk kondisi udara di wilayah Desa Santan Tengah dan Santan Ilir dengan debu hitam dari batu bara. Debu batu bara ini bersumber dari lokasi conveyor tambang PT IMM yang berdekatan dengan pemukiman  dan terbawa oleh angin. Sebanyak tiga RT di Desa Santan Ilir, dan 1 Dusun di Desa Santan Tengah terpapar debu hitam batu bara setiap harinya. 

Paparan kronis debu tambang terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan manusia terutama anak-anak. Menghirup debu batu bara yang terbawa oleh udara menurut jurnal environmental research tentang dampak debu batu bara, berisiko mengakibatkan berbagai penyakit paru-paru, termasuk pneumokoniosis, emfisema, silikosis dan bronkitis.

Risiko kesehatan inilah, kata Adi Rahman, yang mengancam kehidupan masyarakat dua Desa Santan yang di antaranya adalah anak-anak. Masyarakat terganggu dengan debu hitam dari batu bara yang terhirup hingga mengakibatkan gejala batuk-batuk dan sakit kepala sering dialami warga. 

"Selain itu debu hitam ini sudah menyusahkan warga karena selalu memenuhi halaman rumah mereka," tandanya.

Oleh sebab itu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu yang merupakan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan PT IMM mendesak perusahaan bertanggung jawab dengan memenuhi tuntutan sebagai berikut :

1. Menghentikan pembuangan Limbah batu bara ke laut sekitar Desa Santan Ilir;

2. Pengembalian dan pemulihan Ekosistem Laut di sekitar pesisir Desa Santan Ilir, kembali seperti semula;

3. Menghentikan Pencemaran Udara di sekitar Desa Santan Tengah dan Ilir akibat aktivitas conveyor batubara;

4. PT. IMM Melakukan tanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan di Desa Santan Tengah – Santan Ilir;

5. Memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya