DPRD BONTANG
Winardi Desak Pemkot Buktikan Status KMP Bontang Express II
BONTANG, Kaltimtoday.co - Polemik KMP Bontang Express II memasuki tahap krusial. DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera membuka secara terang status kepemilikan kapal yang terancam disita dalam perkara utang pengelolaan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menilai persoalan utama yang harus segera dijawab pemerintah bukan hanya mengenai besarnya utang, tetapi menyangkut legalitas kepemilikan kapal tersebut sebagai aset daerah.
Desakan itu disampaikan Winardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa kapal tersebut masih tercatat sebagai aset daerah.
Hal itu penting untuk menentukan langkah hukum yang harus ditempuh guna mencegah aset publik berpindah atau disita akibat persoalan bisnis perusahaan pengelola.
“Yang harus dijawab pemerintah sekarang adalah status kepemilikannya. Sampai di mana dokumennya, kelengkapannya, dan bukti bahwa itu masih aset daerah,” tegas Winardi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, kapal dibeli menggunakan anggaran daerah sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keberadaan dan status hukumnya tetap terlindungi.
Winardi juga mempertanyakan tata kelola kapal yang berada di bawah PT Bontang Transport, anak perusahaan Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ) Bontang. Ia menyoroti munculnya beban utang yang disebut awalnya sekitar Rp1,1 miliar, kemudian meningkat hingga sekitar Rp30 miliar.
Menurutnya, lonjakan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan bisnis. Seharusnya, pengelolaan aset daerah dilakukan berdasarkan perencanaan dan dokumen kerja yang jelas.
“Seharusnya ada Rencana Kerja Perusahaan (RKP), apalagi ini menyangkut aset daerah. Tidak bisa dikelola seenaknya seperti aset pribadi atau perusahaan swasta,” ujarnya.
Winardi meminta Bagian Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang segera melakukan verifikasi menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup pencatatan aset, dokumen kepemilikan, penyertaan modal, hingga hubungan hukum antara pemerintah daerah dengan perusahaan pengelola.
Ia menegaskan, kejelasan administrasi menjadi dasar penting sebelum pemerintah menentukan langkah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini aset kita bersama. Harus ada pembuktian teknis dan pencatatan yang jelas di BPKAD. Jangan biarkan publik bingung dan mengambang tanpa kejelasan sikap,” katanya.
DPRD Bontang, lanjut Winardi, akan mengawal persoalan tersebut. Jika berdasarkan dokumen resmi kapal memang tercatat sebagai aset daerah, pemerintah diminta tidak pasif dan harus mengambil langkah hukum untuk mempertahankannya.
“Selama itu tercatat sebagai aset daerah, wajib kita pertahankan sampai kapan pun. Kapal itu dibeli pakai uang rakyat, dan kita punya tanggung jawab moral untuk menjaganya,” pungkasnya.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Apresiasi Rencana Pendirian Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia, Winardi Ingatkan Komitmen Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal
- Lebih Hemat dan Aman, Heri Keswanto Usul Pintu Masuk Bontang Dipusatkan di Bukit Kusnodo
- Reses di Lok Tuan, Sitti Yara Dicurhati Soal Sulitnya Akses Magang hingga Distribusi Jargas Tak Merata
- Perbaikan Jalan RE Martadinata Bukan Prioritas, Faisal Mengamuk ke PUPRK Bontang
- Antisipasi Krisis Lingkungan, Sitti Yara Usul Pemkot Bontang Bangun Laboratorium Lingkungan yang Modern dan Tersertifikasi









