Politik

Yuk! Kenali Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Diah Putri — Kaltim Today 30 Januari 2024 15:11
Yuk! Kenali Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024
Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah.

Kaltimtoday.co - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera tiba. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi masyarakat dan petugas KPPS perlu memahami dan mengenali surat suara yang sah dan tidak sah.

Lantas, bagaimana cara mengetahui kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah di Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Mengenal Surat Suara

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, surat suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Secara umum, surat suara merupakan kertas yang digunakan sebagai media pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Selepas proses pemungutan suara, selanjutnya akan dilakukan perhitungan surat suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019. 

Hal ini bertujuan untuk menentukan suara sah untuk partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kriteria Surat Suara Sah

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 54, berikut adalah kriteria suara sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024:

  • Surat suara yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon 
  • Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  • Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara.

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Selain kriteria surat suara sah, beberapa kriteria surat suara tidak sah perlu diperhatikan:

  • Tidak ada tanda coblos pada nomor atau gambar parpol
  • Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon (Presiden-Wapres) atau satu kolom partai politik (DPR/DPRD Provinsi/Kab/Kota)
  • Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos
  • Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah

Demikian mengenai surat suara sah dan tidak sah yang dapat dijadikan referensi oleh masyarakat dan petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya