Advertorial

2 Kepala Kampung di Berau Mundur karena Nyaleg

Rizal — Kaltim Today 19 Mei 2023 14:32
2 Kepala Kampung di Berau Mundur karena Nyaleg
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Dua Kepala Kampung (Kakam) di Berau mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka lantaran maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu. Dia mengatakan, dua kepala kampung yang mengajukan pengunduran diri itu, yakni Kepala Kampung Long Lanuk, Solaiman dan Kepala Kampung Sumber Agung, Edi Santoso.

“Ada dua surat resmi yang masuk ke DPMK. Mereka mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala kampung karena maju di pileg,” kata Tentram Rahayu, Jumat (19/5/2023).

Dia menjelaskan, sesuai aturan, kepala kampung yang maju sebagai calon legislatif memang harus mengundurkan diri. Pihaknya pun sudah mengeluarkan surat pengunduran diri kepada dua kepala kampung tersebut sebagai syarat mendaftar di KPU.

"Apakah ada kepala kampung lainnya yang maju, namun belum mengundurkan diri, saya tidak tahu pasti," imbuhnya.

Menurutnya, jika ada Kakam yang maju sebagai caleg namun belum mengundurkan diri, bisa dipastikan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat dari KPU.

“Surat pengunduran diri itu kan syarat dari KPU bagi kepala kampung yang maju caleg,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 10/2023 menyebutkan, "Kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali".

"Jadi kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya," jelasnya.

Tidak hanya itu, aturan kades mundur ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf i yang mana UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

[RWT | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya