Daerah

3 Pelaku Tambang Ilegal di Sei Bedungun Dibekuk Polisi

Rizal — Kaltim Today 14 Juli 2023 17:11
3 Pelaku Tambang Ilegal di Sei Bedungun Dibekuk Polisi
Press realese Polres Berau kasus ilegal mining. (Humas Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Polres Berau mengamankan tiga pelaku kasus tambang ilegal di Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. 

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya didampingi oleh Kasatreskrim, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat pemilik lahan di Jalan Sultan Agung, RT 06 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Pemilik lahan bersertifikat ini melaporkan kejadian adanya alat berat yang beraktivitas penggalian tanah diduga hendak mengambil batu bara di lahan miliknya,” ungkap AKBP Shindu, Jumat (14/7/2023).

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tiga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek KOMATSU berwarna Kuning. Para pelaku diamankan sebelum sempat melakukan penggalian lebih luas.

“Galian belum sempat meluas, para pelaku sudah duluan kami amankan. Tiga orang pelaku masing-masing dua orang operator dan satu pengelola yang bertanggung jawab di lapangan,” terangnya.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Dua pelaku berinisial GG (29) dan AS (49) berperan sebagai operator, sedangkan DL (49) sebagai pengelola. 

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

AKBP Shindu menjelaskan, akibat tindakan kriminal yang dilakukan, para pelaku ilegal mining tersebut dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa, setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya