Advertorial

782 Orang Menyatakan Puas dengan Pelayanan dari DPMPTSP Kaltim

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 14 Maret 2023 16:41
782 Orang Menyatakan Puas dengan Pelayanan dari DPMPTSP Kaltim
Teks foto: Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sepanjang 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim mencapai 89,41. Angka tersebut setara dengan 782 responden yang telah terlayani mengacu pada aplikasi pelayanan perizinan e-ptsp.kaltimprov.go.id (E-PTSP).

Sebagai informasi, periode survei telah dilaksanakan mulai Januari hingga Desember 2022. Nilai IKM terhadap DPMPTSP Kaltim yang jumlahnya mencapai 89,41 termasuk ke dalam kategori sangat baik.

 Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan ada beberapa indikator yang memengaruhi penilaian IKM tersebut. Di antaranya berupa persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk spesifikasi jenis pelayanan, serta kompetensi petugas atau sistem online.

“Selain itu, ada pula perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, serta sarana dan prasarana,” ungkap Puguh.  

Penilaian IKM itu menggunakan metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI) pada aplikasi E-PTSP. Sedangkan skala yang digunakan memakai skala likert dengan rentang nilai antara 1-4. 

“Terima kasih sudah mengurus perizinan dan non perizinan secara mandiri dan sudah berkenan memberikan penilaian dalam survei kepuasan masyarakat,” tambah dia.

Sebagai informasi, ada beberapa penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan E-PTSP yang harus dilalui masyarakat ketika mengurus perizinan. Pertama, registrasi user OSS menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. 

Lalu, registrasi legalitas yakni pendaftaran legalitas pendirian badan hukum atau usaha non perseorangan. Di tahap ini, yang bersangkutan bisa mencantumkan akta dari Kemenkumham atau surat keputusan dari pemerintah. 

“Ketiga, ada proses nomor induk berusaha (NIB). Masyarakat diminta melengkapi data yang belum ada pada data legalitas demi penerbitan NIB. Selanjutnya, perizinan berusaha,” beber Puguh. 

Setelah mendaftarkan kegiatan usaha atau proyek, selanjutnya akan diterbitkan izin berusaha serta izin-izin sarana prasarana seperti lokasi, lingkungan, dan bangunan berdasarkan komitmen. Berikutnya, ada perizinan komersial dan operasional. 

“Itu menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen,” ucapnya. 

Tahap selanjutnya, pengajuan fasilitas. Yakni berupa pengajuan tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas. 

“Lalu ada pencabutan. Ini khusus penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut non likuidasi atau penutupan semua usaha yang disebut likuidasi,”

Sejauh ini, DPMPTSP Kaltim memang terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menyediakan aplikasi E-PTSP, Puguh juga menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan SIMOSI Kaltim. 

SIMOSI sendiri merupakan aplikasi yang bisa diakses masyarakat bagi yang memerlukan informasi seputar peluang investasi di Kaltim. Di aplikasi tersebut, DPMPTSP Kaltim ingin memberikan kemudahan layanan informasi investasi di Kaltim dalam genggaman ponsel pintar. 

“Di dalam aplikasinya ada profil investasi, mapping dan market investasi, potensi dan peluang investasi, serta kabar investor,” tutupnya. 

[YMD | ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya