Kaltim
98.282 Unit Kendara Bermotor Manfaatkan Pemutihan Pajak
Kaltimtoday.co, Samarinda - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) selama tiga bulan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 98.282 unit kendaraan.
Pemutihan kendaraan bermotor sendiri dilaksanakan dari 16 Agustus hingga 30 Oktober 2022.
Selama tiga bulan, sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, nilai penerima PKB sebesar Rp 78.504.132.977.
Diskon pajak pemutihan kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan yakni sebesar 2 persen dan 4 persen.
Selain itu, diskon pajak untuk yang menunggak 4 tahun ke atas telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 528.222 unit.
"Nilai penerimaan PKB sebesar Rp 42.349.885.407," tuturnya pada Gebyar Pajak tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.
Sementara, wajib pajak yang melakukan BBNKB - II antar Kabupaten/Kota se-Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 7.099.699.193.
Pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 6.384.481.788.
Selanjutnya Gubernur Kaltim kembali memberikan Pembebasan PKB untuk Kendaraan Umum Angkutan Kota (Plat Kuning) dan Ojek Online Roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Desember 2022.
Hal ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022, angkutan umum dalam kota 14 Unit dan ojek online 200 unit kendaraan roda dua.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Permudah Pembayaran Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan
- Pemerintah Akan Naikkan PPN Bangun Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Jadi 2,4 Persen pada 2025, Begini Aturan Langkapnya
- Mahulu Terapkan Sistem Pembayaran Pajak Online, Targetkan Peningkatan PAD
- Profil Gus Ipul, Wali Kota Pasuruan yang Dilantik Jokowi Jadi Menteri Sosial
- Realisasi APBN Kaltim Juli 2024: Pertumbuhan Ekonomi dan Tantangan Harga Komoditas