Daerah
AAKBB Audiensi bersama Pemkot Samarinda Soal Polemik Pendirian Gereja Toraja, Tegaskan Tak Ingin Direlokasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim melakukan audiensi bersama Pemerintah Kota Samarinda, mencari titik terang dalam masalah pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Saat ini, prosesnya masih berkutat pada belum terbitnya surat rekomendasi dari Kemenag Kota Samarinda, serta ada oknum yang diduga menolak pendirian rumah ibadah tersebut.
Saat audiensi berlangsung, pemerintah masih mencari solusi terkait aduan dari pihak gereja. Selain melakukan pendekatan terhadap RT, tokoh-tokoh, ataupun masyarakat yang dinilai menolak pendirian gereja toraja itu. Adapun juga pembahasan soal wacana relokasi, sebagai alternatif lain dalam permasalahan ini.
Menyikapi hal itu, Ketua AAKBB Kaltim Hendra Kusuma menjelaskan, pihaknya masih belum puas terhadap hasil audiensi bersama Pemkot Samarinda.
"Hasilnya belum ada, karena belum sesuai dengan ekspektasi kami. Saya kira Wakil Wali Kota tadi bisa mengambil keputusan, tapi tadi masih harus melakukan koordinasi terkait, salah satunya pendekatan terhadap Kemenag Samarinda," tuturnya.
Hendra menyebut, pihak Gereja Toraja telah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Prosesnya pun terhenti ketika Kemenag Samarinda masih belum memberikan surat rekomendasi lanjutan, lantaran ingin menjaga kondisivitas antar umat beragama di lokasi pendirian gereja.
"Tadi dalam audiensi sempat disinggung, ada wacana relokasi pendirian gereja. Kami menegaskan menolak wacana relokasi itu, kalaupun benar terjadi. Alasannnya kuat, karena tanah lokasi pendirian gereja itu sudah bersertifikat hak milik Gereja Toraja," tegasnya pada Senin (10/03/2025).
"Jadi tidak ada alasan pemerintah ingin merencanakan relokasi, kalau dengan alasan kondusivitas ya," tambahnya.
Pihak Gereja Toraja pun sudah memenuhi unsur persyaratan terkait dukungan 60 warga sekitar dan minimal 90 jemaah untuk mendirikan rumah ibadah. Hal itu sesuai dengan aturan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Mereka sudah mendapatkan 100 lebih dukungan tanda tangan dan KTP, apabila memang ada yang mengurungkan dukungan, syarat tetap terpenuni karena minimal 60," bebernya.
Sembari menunggu langkah dari Pemkot Samarinda, pihaknya akan tetap melanjutkan permasalahan pendirian gereja ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda.
"Kami dari kuasa hukum tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini. Kami hanya minta pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan aturan, karena kami pun sama," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara terburu-buru. Sebab harus mendengarkan beberapa pihak yang terlibat.
"Kami sebagai pemerintah harus bisa mengambil keputusan dengan memikirkan kondusivitas. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi kita juga ingin masalah ini agar tidak berlarut," tegasnya.
Disatu sisi, Kemenag Samarinda merupakan instansi vertikal, yang tidak dalam naungan Pemkot Samarinda. Sehingga, pihaknya tidak dapat mengintervensi, soal pemberian surat rekomendasi.
"Hasil audiensi akan kami tindaklanjut ke Kemenag, kami akan komunikasi kan terkait permasalahn ini. Apa yang menjadi permasalahan mengapa kemenag belum mengeluarkan surat rekomendasi," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Persoalan Jalan Usaha Tani dan Sektor Pendidikan di Pesisir Berau Masih Jadi Keluhan Warga
- Selalu Absen karena Sakit, DPRD Samarinda Desak Pemkot Pertimbangkan Jabatan Kadis PUPR
- Dinilai Inkonsisten dan Membuat Bingung Publik, IPW Kritik Kejagung soal Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
- Intip Menu Makan Bergizi Gratis Bulan Ramadan di Samarinda: Telur, Kurma, Roti, dan Susu
- PIP 2025: Kapan Dana Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Online