Daerah
Aktivitas Tambang Ganggu Warga di Kukar, Kuasa Hukum Desak Perusahaan Lakukan Pembebasan Lahan

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Persoalan antara aktivitas pertambangan dan masyarakat kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, konflik terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah sebuah perusahaan tambang diduga mengabaikan kewajibannya terhadap warga terdampak.
Kuasa Hukum warga, Paulinus Dugis, mengungkapkan sebanyak 35 warga telah memberikan kuasa kepadanya untuk pendampingan hukum. Mereka mengeluhkan aktivitas tambang yang dinilai beroperasi terlalu dekat dengan permukiman dan tidak sesuai ketentuan.
“Warga menuntut haknya akibat pertambangan yang berada di dekat permukiman,” ujar Paulinus.
Menurutnya, dampak tambang tersebut terasa langsung oleh masyarakat. Debu dan kebisingan dari kegiatan operasional tambang membuat warga kerap mengalami gangguan pernapasan serta terganggu jam istirahatnya.
Tak hanya itu, warga sebelumnya sempat menggelar aksi protes menuntut hak mereka. Namun, aksi tersebut justru berujung pada laporan ke Polres Kukar oleh pihak perusahaan dengan tuduhan mengganggu aktivitas pertambangan.
“Padahal sudah jelas dalam aturan, masyarakat yang menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dituntut pidana maupun perdata,” tegasnya.
Paulinus meminta agar perusahaan segera melakukan pembebasan lahan sebelum melanjutkan aktivitas tambang, sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Perusahaan seharusnya menjalankan kewajiban sesuai regulasi dan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
[TOS]
Related Posts
- Rudy Mas'ud: BBM Subsidi Hanya untuk Rakyat Kurang Mampu, Kendaraan Tambang dan Industri Dilarang
- Lalai Bayar Jaminan Reklamasi, ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara
- PT Indexim Coalindo Fasilitasi Kunjungan Belajar Antarwarga di Desa Lingkar Tambang
- Janjikan Kerja Tambang dan Bisnis Solar, Perempuan di Loa Kulu Gasak Rp 1,1 Miliar
- Dinas ESDM Kaltim Buka Data Soal IUP, Samarinda Belum Bebas Tambang hingga 2036