DPRD BONTANG

Alfin Rusan Fikry Dorong Pelibatan Warga dalam Penyusunan Andalalin

Kaltim Today
07 Agustus 2026 19:10
Alfin Rusan Fikry Dorong Pelibatan Warga dalam Penyusunan Andalalin
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry. (Laz/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - DPRD Kota Bontang mengusulkan agar masyarakat sekitar lokasi pembangunan dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai masyarakat merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak perubahan arus lalu lintas akibat suatu pembangunan. 

Karena itu, keterlibatan warga sejak awal dinilai penting agar kondisi di lapangan dan aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan sebelum dokumen Andalalin disetujui.

Alfin mengusulkan agar ketentuan mengenai pelibatan masyarakat dimasukkan dalam salah satu pasal Raperda sebagai rekomendasi bagi setiap pengembang.

"Apakah perlu kita masukkan dalam pasal Raperda mengenai rekomendasi kepada pengembang agar juga melibatkan atau mendapatkan partisipasi dari masyarakat sekitar," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, persetujuan dokumen Andalalin tidak serta-merta menghilangkan potensi persoalan di lapangan. Keluhan masyarakat masih dapat muncul apabila dampak lalu lintas yang terjadi berbeda dengan hasil kajian yang telah disusun.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar proses penyusunan Andalalin tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sekitar, baik melalui ketua RT, lurah, maupun warga yang terdampak langsung.

Alfin menegaskan, pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan akan memperkuat partisipasi publik sekaligus mengantisipasi potensi konflik ketika proyek mulai beroperasi.

"Dengan begitu, masyarakat merasa dilibatkan sejak awal dalam proses pembangunan sehingga ketika proyek berjalan tidak lagi muncul persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal," katanya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur Andalalin pada dasarnya telah mengakomodasi pelibatan berbagai pihak, terutama untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas dalam skala besar.

Ia menerangkan, persetujuan Andalalin diterbitkan oleh wali kota setelah memperoleh rekomendasi dari tim evaluasi penilai Andalalin yang melibatkan berbagai unsur, seperti pemerintah kelurahan, kecamatan, instansi terkait, hingga kepolisian.

"Wali Kota mengeluarkan persetujuan setelah mendapat rekomendasi dari tim evaluasi penilai. Dalam tim tersebut kami melibatkan kelurahan, kecamatan, instansi terkait, dan kepolisian," jelas Taupan.

[ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya