Politik
Apa Itu Konflik Kepentingan? Berikut Dampak, Cara Mencegah dan Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran
Kaltimtoday.co - Memahami, mencegah, dan mengelola konflik kepentingan merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh penyelenggara atau pejabat negara. Hal ini menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila tidak ditangani secara efektif, konflik kepentingan dapat menjadi pemicu terjadinya korupsi, yang nantinya dapat menyebabkan kerugian bagi negara.
Dampak konflik kepentingan sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun pelakunya. Untuk mencegah kondisi ini, perlu menghindari atau membatasi sumber-sumber konflik kepentingan. Melalui artikel ini, mari kita mengenal lebih dalam terkait konflik kepentingan.
Definisi Konflik Kepentingan
Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, konflik kepentingan dapat diartikan sebagai kondisi di mana pejabat publik memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi atau terlihat mempengaruhi pelaksanaan tugas publiknya yang seharusnya bersifat objektif dan tidak memihak. Seorang pejabat harusnya tidak bias saat membuat keputusan dan menjalankan tugasnya secara penuh tanpa adanya pengaruh dari kepentingan lain.
Definisi konflik kepentingan juga tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Ayat 14 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan.
Secara substansial, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana seorang Pejabat Pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat menguntungkan dirinya sendiri dan/atau pihak lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang diambil atau dilakukan oleh pejabat tersebut.
Sedangkan pada Peraturan Menpan RB No. 12 Tahun 2016, konflik kepentingan diartikan sebagai kondisi di mana penyelenggara negara diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Dampak Negatif Konflik Kepentingan
- Konflik kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat berujung pelanggaran etika, administratif, bahkan pidana
- Konflik kepentingan dapat menjadi penyebab atau akibat dari korupsi. Sebagai contoh dalam beberapa kasus, konflik kepentingan berawal dari pemberian gratifikasi atau suap yang berpotensi mempengaruhi penilaian atau keputusan pejabat. Apabila keputusan diambil akibat pemberian tadi, maka telah terjadi pelanggaran
- Konflik kepentingan dianggap berbahaya karena adanya risiko bahwa kepentingan publik dapat tergadaikan dalam proses pengambilan keputusan yang seharusnya diarahkan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Contoh Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan juga bisa terjadi dalam bentuk lain. Misalnya penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti pulang kampung, menyebarkan informasi rahasia perusahaan untuk keuntungan pribadi, memberikan akses istimewa kepada pihak tertentu, atau menetapkan besaran gaji atau remunerasi diri sendiri karena memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran Konflik Kepentingan
Pelanggaran akibat konflik kepentingan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat dijatuhi sanksi administratif mulai dari ringan hingga berat.
Sanksi administratif ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Sanksi ini diberlakukan jika seorang Pejabat Pemerintahan tidak memberitahukan kepada atasan mengenai adanya Konflik Kepentingan.
Selain itu, atasan yang tidak mengambil keputusan terhadap laporan konflik kepentingan dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah menerima laporan juga dapat dikenai sanksi administratif ringan.
Sedangkan sanksi administratif berat akan diberlakukan jika seorang pejabat atau pegawai mengambil keputusan atau tindakan yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak-hak keuangan, atau dipublikasikan di media massa.
Lalu untuk pelanggaran konflik kepentingan dalam hal barang dan jasa terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pasal tersebut, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cara Mencegah Konflik Kepentingan
- Menolak dan menghindari penerimaan hadiah atau gratifikasi yang terkait dengan jabatan
- Menjauhi atau tidak melakukan pekerjaan diluar tugas saat ini
- Membatasi atau menghindari kepemilikan aset pada perusahaan-perusahaan yang dapat terkait dengan pelaksanaan tugas pejabat
- Menjauhi dan membatasi diri dari berinteraksi langsung dengan pihak-pihak yang dilarang oleh kode etik dan peraturan perundangan atau yang berpotensi menciptakan persepsi konflik kepentingan oleh publik.
- Menghindari rangkap jabatan
- Membatasi dan mengurangi kepentingan pribadi yang bisa mempengaruhi pelaksanaan tugas
- Mendorong peningkatan sistem pengelolaan konflik kepentingan di instansi guna menutup potensi pelanggaran terhadap aturan atau kebijakan konflik kepentingan.
Apabila Terjadi Konflik Kepentingan, Bagaimana Cara Menanganinya?
-
Perlu Transparansi / Keterbukaan
Keterbukaan atau transparansi merupakan langkah awal kunci dalam penanganan konflik kepentingan. Pada tahap ini, penyelenggara negara atau pejabat pemerintah mengidentifikasi dan melaporkan konflik kepentingan yang dihadapi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di dalam organisasi.
-
Berdiskusi Sebelum Bertindak
Memberitahukan kepada atasan sebelum mengambil tindakan jika terdapat risiko terjadinya konflik kepentingan.
-
Melakukan Tindakan Mitigasi
Penyelenggara negara atau pejabat pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi akses informasi atau menarik diri dari kegiatan yang sedang berlangsung. Instansi yang bersangkutan akan mengambil tindakan mitigasi risiko untuk memastikan ketidakberpihakan di antara para pihak setelah menerima laporan atau deklarasi konflik kepentingan.
-
Menghindari Pengambilan Keputusan
Menahan diri (abstain) dari mengambil keputusan atau tindakan lainnya yang memiliki risiko terhadap bias atau konflik kepentingan yang dapat dipersepsikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar