Nasional

Apakah Bisa Haji Tanpa Antri? Ini Jawabannya

Diah Putri — Kaltim Today 15 Mei 2024 09:04
Apakah Bisa Haji Tanpa Antri? Ini Jawabannya
Haji Furoda Tanpa Antri. (Unsplash)

Kaltimtoday.co - Melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci menjadi impian setiap umat Islam. Haji juga merupakan salah satu rukun Islam bagi yang mampu. Makna mampu dapat diartikan bahwa umat Islam mampu menunaikan secara fisik maupun materi.

Pergi haji pun tidak sembarangan. Para jemaah harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu agar mendapatkan kuota haji. Jemaah yang sudah mendaftar tidak langsung berangkat. Umumnya, antrean keberangkatan haji di Indonesia berkisar 30 tahun lamanya dan paling cepat 15 tahun untuk bisa pergi haji.

Namun, apakah jemaah bisa langsung haji tanpa antri? Jawabannya, bisa. Jemaah bisa pergi haji dengan memilih Haji Furoda. Apa itu Haji Furoda? Berikut informasi lengkapnya.

3 Cara Pergi Haji di Indonesia

Dilansir NU Online, terdapat 3 cara resmi bagi jemaah Indonesia untuk bisa pergi ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji. Cara-cara ini juga memiliki waktu antrean keberangkatan yang berbeda-beda.

1. Haji Reguler

Haji reguler adalah kuota haji yang dikelola oleh Kementerian Agama RI. Haji ini termasuk umum digunakan jemaah Indonesia. Hal ini yang menyebabkan antrean keberangkatan haji menjadi lebih lama hingga mencapai 30 tahun.

Bagi para pendaftar haji di tahun 2024, estimasi keberangkatan haji reguler adalah tahun 2035 hingga 2071 mendatang.

2. Haji Khusus

Haji khusus atau ONH Plus adalah kuota haji dari pemerintah. Haji ini memiliki biaya yang sedikit lebih mahal dibanding haji reguler. Namun, antrean keberangkatan haji ONH Plus relatif lebih cepat yaitu sekitar 5 hingga 9 tahun saja. 

3. Haji Furoda

Haji Furoda adalah haji dengan non-kuota atau tanpa antri. Haji ini dikelola dan diatur langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan visa khusus atau kerap disebut visa muamalah. Visa ini bak jalur undangan khusus bagi jemaah Haji Furoda untuk berangkat haji tanpa antri ke Tanah Suci.

Praktik Haji Furoda telah disetujui Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). Namun, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan berdasarkan UU tersebut.

Pertama, agen yang memberangkatkan jemaah Haji Furoda adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang secara resmi terdaftar di Kemenag RI dan memiliki izin yang berlaku. Kedua, PIHK wajib melapor kepada Menteri apabila memberangkatan WNI yang telah memperoleh undangan visa muamalah dari Pemerintah Arab Saudi.

Dikarenakan tanpa antrian, Haji Furoda termasuk kategori yang lebih mahal dibanding 2 jenis haji lainnya. Dilansir laman Hajifuroda, biaya Haji Furoda 2024 adalah USD19.000. Jika dihitung dengan kurs Rp16.068, maka biaya ini setara Rp305,3 juta per orang.

Demikian informasi mengenai cara haji di Indonesia. Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk menjalankan rukun Islam ke-5, yakni berangkat haji ke Tanah Suci.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya