Nasional
Apakah Boleh Bayar Hutang Puasa Pada Bulan Sya'ban? Begini Penjelasan Hukum dan Dalilnya
Kaltimtoday.co - Qadha Ramadhan adalah puasa wajib yang harus dilakukan oleh umat Muslim untuk menggantikan hari-hari puasa yang belum terlaksana saat bulan Ramadhan. Berdasarkan buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa puasa qadha Ramadhan tidak harus dilakukan segera, tetapi dapat dilakukan kapan saja.
Perbedaan Pendapat Pandangan Oleh Para Ulama
Dalam buku Fiqih Niat karya Isnan Ansory, dijelaskan mengenai dua amalan yang salah satunya diwajibkan sementara yang lainnya sunnah. Hal ini dapat berlaku dalam tiga kemungkinan skenario:
1. Keduanya Dinyatakan Sah
Dua niat amalan yang wajib dan sunnah yang semuanya dianggap sah, seperti menggabungkan niat sholat tahiyatul masjid dengan sholat fardhu saat melaksanakan sholat fardhu.
2. Salah Satunya Dinyatakan Sah dan Lainnya Batal
Dua niat ibadah wajib dan sunnah yang salah satunya dianggap sah dan yang lainnya dianggap batal, seperti puasa dalam satu hari dengan dua niat puasa, misalnya puasa wajib seperti qadha Ramadhan bersamaan dengan puasa sunnah di bulan Syawal.
3. Keduanya Dinyatakan Batal
Kedua niat ibadah wajib dan sunnah yang semuanya dianggap batal, seperti kasus membaca satu takbir dalam sholat yang diniatkan untuk dua takbir.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai kemungkinan melakukan puasa Syaban bersamaan dengan qadha Ramadhan. Namun, penting untuk diingat bahwa puasa qadha Ramadhan harus diutamakan karena merupakan kewajiban bagi umat Islam, sedangkan puasa Syaban merupakan sunnah.
Hadits tentang Mengqadha Puasa Ramadhan di Bulan Syaban
Dalam Ringkasan Shahih Muslim karya M. Nashiruddin Al-Albani, dijelaskan bahwa mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syaban diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana dalam hadits yang dikutip dari buku Dakwah Kreatif karya Hj. Udji Asiyah, Aisyah pernah berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شعبان، الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ
Artinya: "Aku punya hutang puasa Ramadhan, aku tak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Syaban karena sibuk melayani Nabi" (HR Al Bukhari-Muslim).
Aisyah, istri Rasulullah SAW, pernah memiliki kewajiban mengqadha puasa. Karena selalu sibuk melayani suaminya, dia memutuskan untuk mengqadha puasanya di bulan Syaban agar tidak mengganggu kebutuhan suaminya. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam hadits yang disampaikan oleh Aisyah.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Anda dapat berniat puasa qadha saat malam hari hingga sebelum terbit fajar. Hal ini dijelaskan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna' dalam Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H, juz II sebagai berikut:
ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.
Artinya: Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,".
Bagaimana hukumnya Qadha Ramadhan tetapi belum niat?
Niat menjadi sangat penting dalam melakukan hal-hal baik. Mengutip dari Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah, yaitu:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: Barangsiapa yang tidak melakukan niat puasa pada malam hari, maka tak ada puasa baginya.
Hukum Menunda Qadha Ramadhan Sampai Ramadhan Berikutnya
Menurut Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan karya Ruhyat Ahmad, seseorang yang menunda qadha puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang jelas wajib bertaubat dan memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan bersamaan dengan mengqadha puasanya.
Namun menurut sebagian ulama, jika penundaan tersebut disebabkan oleh alasan seperti sakit atau perjalanan, maka tidak ada kewajiban tambahan selain mengqadha puasa. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama dan tidak bertentangan dengan dalil yang ada.
Sementara itu masih dalam sumber yang sama, ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin sebab menunda qadha puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya dapat dianggap sunnah dan tidak wajib.
Hal ini dengan alasan bahwasannya pendapat tersebut hanya perkataan sahabat dan menyelisihi dalil yang menyatakan puasa hanya cukup di qadha dan tanpa tambahan selain itu.
[Kontributor - Dahlia | Editor - Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DKP PPU Tingkatkan Pengawasan Pasar Jelang Libur Akhir Tahun
- DKP PPU Pastikan Stok Beras Aman untuk Natal dan Tahun Baru Meski Tanam Terlambat
- Festival Literasi di Berau Dimeriahkan Berbagai Lomba
- Kantor Dinkes Berau Dirombak, Ditargetkan Selesai Desember 2024
- Harga Minyakita Meroket, Pedagang di Berau Kurangi Stok Ukuran Satu Liter