Kukar
Babak Baru, Polres Kukar Tetapkan Pelaku Penganiayaan Camat Tenggarong Sebagai Tersangka Tambang Ilegal Mining
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus penganiayaan yang dialami Camat Tenggarong, Arfan Boma saat hendak mengusir operator alat berat diduga tambang ilegal di RT 17 Spontan Mangkurawang, Kelurahan Mangkurawang pada Minggu (09/05/2021), kini terus bergulir.
Diwartakan sebelumnya, seseorang berinisial Ta yang melakukan pemukulan Boma telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Camat Tenggarong oleh Polres Kukar, Senin (10/05/2021) lalu.
Kini, Polres Kukar telah menetapkan Ta sebagai tersangka tambang ilegal mining yang beroperasi di Kelurahan Mangkurawang. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian ketika ditanya awak media perkembangan ilegal mining.
View this post on Instagram
"Alhamdulillah, minggu kemarin sudah lakukan gelar perkara penyidikan, kami naikan dari penyelidikan menjadikan penyidikan. Status Ta sudah kita tetapkan sebagai tersangka ilegal mining," kata pria yang akrab yang disapa Herman pada Sabtu (22/04/2021).
Barang bukti seperti alat berat dan sebagainya sudah disita dan disimpan ketempat yang aman guna melengkapi berkas penyidikan. Jika pemberkasan selesai, selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa penuntut umum.
"Kami juga memanggil semua rekan Ta yang melakukan ilegal mining di area tersebut," terang Herman.
"Sementara ini masih tersangka tunggal tapi nanti kita lakukan pengembangan kembali," tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
[SUP | NON]
Related Posts
- Baru 3 Hari Beraktivitas, 3 Pelaku Tambang di Berau Ditangkap Polisi
- Tangani Penambangan Liar, OIKN dan Aparat Penegak Hukum Bentuk Satgas
- KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di Loa Janan Kukar
- Balai Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Samboja
- Kapolres Berau Beri Penghargaan ke Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Berprestasi