Babak Baru, Polres Kukar Tetapkan Pelaku Penganiayaan Camat Tenggarong Sebagai Tersangka Tambang Ilegal Mining

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Kasus penganiayaan yang dialami Camat Tenggarong, Arfan Boma saat hendak mengusir operator alat berat diduga tambang ilegal di RT 17 Spontan Mangkurawang, Kelurahan Mangkurawang pada Minggu (09/05/2021), kini terus bergulir.
Diwartakan sebelumnya, seseorang berinisial Ta yang melakukan pemukulan Boma telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Camat Tenggarong oleh Polres Kukar, Senin (10/05/2021) lalu.
Kini, Polres Kukar telah menetapkan Ta sebagai tersangka tambang ilegal mining yang beroperasi di Kelurahan Mangkurawang. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian ketika ditanya awak media perkembangan ilegal mining.
View this post on Instagram
“Alhamdulillah, minggu kemarin sudah lakukan gelar perkara penyidikan, kami naikan dari penyelidikan menjadikan penyidikan. Status Ta sudah kita tetapkan sebagai tersangka ilegal mining,” kata pria yang akrab yang disapa Herman pada Sabtu (22/04/2021).
Barang bukti seperti alat berat dan sebagainya sudah disita dan disimpan ketempat yang aman guna melengkapi berkas penyidikan. Jika pemberkasan selesai, selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa penuntut umum.
“Kami juga memanggil semua rekan Ta yang melakukan ilegal mining di area tersebut,” terang Herman.
“Sementara ini masih tersangka tunggal tapi nanti kita lakukan pengembangan kembali,” tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
[SUP | NON]
Related Posts
- Warga Desa Sumber Sari di Kukar Hentikan Paksa Aktivitas Tambang Batu Bara
- Hendak Balas Dendam, Pria Tenggarong Berakhir di Polres Kukar
- Awal Ramadan, Satlantas Polres Kukar Amankan 16 Motor, Terlibat Balap Liar dan Pelanggaran
- Kawasan IKN Kembali Diserbu Tambang Ilegal, 11 Orang Ditangkap, 3 Langsung Jadi Tersangka
- Angkatan Muda Muhammadiyah Perkuat Sinergi dengan Polres Kukar